Home Nasional Tunkin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan Untuk PEN

Tunkin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan Untuk PEN

0
SHARE
Tunkin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan Untuk PEN

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pada Mei 2021 lalu, pemerintah memutuskan untuk tidak memasukkan unsur tunjangan kinerja (tunkin) dalam pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan megungkapkan tinkin tersebut ternyata dialihkan untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

"Pemerintah tidak memasukkan Tukin sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13," ujar politisi yang akrab disapa Hergun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Minggu (29/8/2021) seperti dikutip dpr.go.id

Dana Tukin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran tahap kedua 2021 untuk memperkuat program PEN. Dimana, anggaran PEN 2021 mencapai Rp744,75 triliun. Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM,dan korporasi, serta insentif usaha.

"Dapat disimpulkan, tidak adanya Tunkin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para PNS untuk meringankan beban negara," imbuh Hergun.

Perlu diketahui, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 mencapai Rp60 triliun. Dimana, alokasi untuk THR sebesar Rp30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp30 triliun. Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

"Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan PP No.63/2021. Dimana, pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ke13. Salah satunya adalah Tunkin," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Hergun, kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi ini. Namun, negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama pandemi. Plus juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

"Pengorbanan PNS tidak sia-sia, dana Tukin PNS yang direfocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021. Menurut BPS, pada kuartal II-2021, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy)," urainya lebih lanjut.

Ditambahkan Hergun, DPR meyakini pemerintah tidak akan memotong Tunkin jika keuangan negara dalam keadaan normal. Tukin merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ke-13. Namun, selama pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.

Pada 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp956,3 triliun atau 6,09 persen dari PDB. Sementara pada 2021, outlook defisit APBN mencapai Rp961,5 triliun atau 5,82 persen terhadap PDB.