Home Hukum Bahas Produk Hukum Daerah, DPRD Kabupaten Sorong Sambangi STIPAN

Bahas Produk Hukum Daerah, DPRD Kabupaten Sorong Sambangi STIPAN

0
SHARE
Bahas Produk Hukum Daerah, DPRD Kabupaten Sorong Sambangi STIPAN

Jakarta, BIZNEWS.ID - Guna memastikan produk hukum daerah berupa peraturan daerah (perda) dapat disinkronisasi dengan kebutuhan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong melakukan kunjungan kerja guna berkonsultasi di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta, pekan kemarin.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sorong Adam Syatfle didampingi 10 orang anggota DPRD lainnya dan bertemu dengan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Sukaca SH, M.SI yang juga menjabat sebagai Satuan Pengawas Internal STIPAN. Ditemui di ruang VIP STIPAN, rombongan DPRD menyampaikan berbagai persoalan terkait produk hukum daerah di Kabupaten Sorong.

"Ada beberapa perda yang ingin kami sampaikan, diantaranya tentang pembuatan perda tentang tenaga lokal atau asli daerah yang harus diakomodir oleh perusahaan ataupun kegiatan yang ada di Sorong," ujar salah satu anggota DPRD.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut rombongan DPRD mengeluhkan tentang pembuatan peraturan daerah yang selama ini banyak didominasi oleh pemerintah daerah. Padahal seharusnya, fungsi pembuatan undang-undang daerah adalah domanin dari DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Sukaca mengatakan, dalam membuat peraturan daerah, legislator harus memahami politik hukumnya, sehingga tidak hanya memahami substansi perda, namun juga melihat lebih jauh secara global apa maksud dan tujuannya dibentuknya sebuah peraturan daerah.

"Selain itu, Anggota DPRD harus kompak dan satu suara, sehingga dalam memutuskan sebuah perda tidak bisa di kuasai satu pihak saja, tapi merupakan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah," tegasnya.

Ia juga mengatakan, anggota DPRD seharusnya didampingi oleh tenaga ahli dan staf ahli, sehingga dalam mengambil keputusan sudah benar-benar matang. Jadi fungsi anggota DPRD bukan fungsi teknis tapi lebih kepada fungsi pengambilan keputusan. Pada kesempatan tersebut Sukaca juga menekankan pentingnya mengikuti bimbingan-bimbingan teknis terkait pembentuan perturan daerah. "STIPAN bekerjasama dengan berbagai pihak siap memberikan bimtek kepada DPRD," tutupnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, rombongan DPRD Kabupaten Sorong juga diterima oleh Wakil Ketua STIPAN Sofyan Safari Hamim. Pada kesempatan pertama, Sofyan menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD Kabupaten Sorong yang telah mengunjungi STIPAN sebagai sekolah kader NKRI ini.

STIPAN, terang Sofyan, merupakan sekolah tinggi yang dibentuk pada jaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan pengetahuan terutama SDM yang berasal dari Indonesia Bagian Timur, termasuk Papua dan Papua Barat.

"Kami memiliki dua program studi yaitu Ilmu Pemerintahan dan ilmu politik untuk S1 dan ilmu pemerintahan untuk S2 sebagai ilmu terapan yang dalam pelaksanaannya menerapkan sistem Jarlatsuh atau pengajaran, pelatihan dan pengasuhan," bebernya.

Menurut Sofyan, STIPAN juga memiliki staf pengajar dan dosen yang memiliki pengalaman dan penegtahuan yang mumpuni di bidang pemerintahan dan telah malang melintang sebagai birokrat. "Jadi jangan diragukan lagi kualitas pengajar di STIPAN," tambahnya.

Lulusan STIPAN, lanjutnya, sudah lebih dari 1500 dan telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia seperti Papua, Nias, Sulawesi dan Jabotabek. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut ia mengajak pimpinan DPRD Kabupaten Sorong untuk mendorong pemerintah daerahnya mengirimkan pada kader di daerahnya untuk menimba ilmu di STIPAN. "Bagi pada anggota DPRD, kami terbuka bagi yang ingin melanjutkan kuliah S2 ilmu pemerintahan yang nantinya sangat berguna dalam menunjang kegiatan bapak/ibu sebagai anggota DPRD," Tutupnya.