Jakarta, BIZNEWS.ID - Pengakuan ataupun keberadaan suatu Merek ditujukan untuk kepentingan konsumen, mitra bisnis, kompetitor serta Negara dalam memberikan proteksi, tetapi Pengakuan Merek ditujukan hanya untuk memperoleh Klaim Kepemilikan, demi kekuatan pembuktian namun tidak digunakan berdampak Merek terdaftar tersebut dapat dihapus bila tidak digunakan (non-use) dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, kondisi ini menjadi penyebab sengketa/ perkara Merek. Hal ini disampaikan Agung Indriyanto (Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Merek, sbagai Narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan judul: “Penghapusan Merek Tidak Digunakan (Non-Use Registered Marks) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. yang telah diselenggarakan atas prakarsa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), merupakan kegiatan rutin didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI., Kamis, 22 Agustus 2024.
Hal senada dsampaikan oleh Dr. Suyud Margono, Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dalam opening speech, Sesuai Ketentuan UU No 144 Tahun 2026 ditentukan apabila Merek tidak digunakan (non-use registered Marks), maka dapat dihapus dengan Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga, dengan alasan bahwa Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Isu yang menarik dikaji atau didiskusikan karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 terhadap Penghapusan Merek Terdaftar, terjadi Perubahan Pasal 74 yang berlaku final dan mengikat, ditentukan sebagai berikut:
(1) “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”.
(2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
a.larangan impor;
b.larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c.larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Acara FGD dengan dimoderatori oleh Nidya R. Kalangie, (Konsultan KI dan Wakil Sekjen AKHKI), juga menghadirkan Narasumber lainnya Dr. Ludiyanto (Konsultan KI dan Advokat) dengan pengalamannya litigasi di Pengadilan Niaga untuk perkara Merek, dalam paparannya menyampaikan Implikasi Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 terhadap Penghapusan Merek Terdaftar, diantaranya:
1.Pemilik Merek: terdapat relaksasi bagi investasi Pemilik Merek khususnya UMKM dan meningkatkan kekuatan alasan Merek belum digunakan dalam kegiatan perdagangan;
2.Pengadilan Niaga: Proses Pemeriksaan Perkara di pengadilan Niaga, terhadap pendaftaran/ Proses Perkara Sebelum Putusan MK; dan
3.Pihak ketiga yang berkepentingan: Hambatan Investasi bagi pemilik Merek Original dan Lemahnya Bukti Non-Use untuk waktu 5 tahun berturut-turut.
LEAVE A REPLY