Bogor, BIZNEWS.ID - Setiap Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) wajib menjaga Integritas Profesi Konsultan KI ditengah Tantangan Disrupsi teknologi dan kompetisi persaingan global, maka Kepatuhan terhadap Norma Etik dalam bertindak sebagai kuasa dari Klien dalam menjalankan tugas dan fungsi Konsultan KI menjadi standar, oleh karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 wajib bergabung dalam Organisasi Profesi Konsultan KI (AKHKI) guna kesiapan makin kompleksnya kompetisi jasa Konsultan KI. Dalam hal pelaksanaan ternyata menjadi hambatan dengan kurang responnya Konsultan KI untuk bergabung dalam Organisasi Profesi, maka Organisasi Profesi harus menjadi bagian dalam asesmen Kinerja dan Pembinaan (monitoring dan evaluasi) oleh MPKKI, hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono., sebagai Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), setelah acara Konsiyering Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengawasan dan Evaluasi Konsultan Kekayaan Intelektual, di Luminor Hotel – Bogor Jawa Barat, 27 Agustus 2024.
Dalam acara Konsiyering yang dibuka oleh Ir. Razilu, MSi., CGCAE sebagai Ketua Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI), Hadir pula jajaran Majelis Pengawas dari unsur Akademisi Prof. Cita Citrawinda, Dr. Marni Emmy Mustafa, Dr. I Ketut Mudite Adnyane, dari unsur Organisasi Profesi, Dr. Heru Setiyono, Dwi Anita Daruherdani, dan unsur pemerintah Ibu Dra. Dede Mia Yusanti MLS. Anggota MPKKI, selain itu acara juga diikuti oleh Pengurus dan Para Anggota AKHKI, staf Sekretariat MPKKI, Komisi Banding Paten, Ditjen Perundang-Undangan, KemenKum HAM RI.
Dalam Paparannya Ir. Razilu, MSi., CGCAE yang juga menjabat sebaga Kepala Badan Pengembangan SDM KemenKum HAM RI., mengetengahkan Majelis Pengawas ini sebagai Badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual, hal mana tugas umum melakukan pengawasan dan pembinaan perilaku Konsultan KI, melakukan pemeriksaan laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; pemantauan dan evaluasi kinerja; membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan KI; dan rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan KI. Konsultan KI merupakan mitra DJKI dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual nasional, meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual yang prima, dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, serta memberikan kepastian hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual. Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI dan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri.
Menurut Dr. Suyud Margono, yang juga sebagai anggota MPKKI dari unsur Organisasi Profesi dengan Paparan yang berjudul: Peran Organisasi Profesi Konsultan KI Dalam Penegakan Etika Profesi, oleh karena itu Konsultan KI harus taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi dalam menjalankan Profesinya agar menunjuk Protokol yang merupakan Konsultan KI ditunjuk Konsultan KI apabila Konsultan KI yang menunjuk berhalangan sebagai kuasa. (Pasal 31 butir b UU No. 100 / 2021). Selain itu Penting juga Pelatihan Lanjutan (continuing education training) terkait dengan proffesionalisme dengan menjaga mutu pelayanan jasa Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual untuk upgrading pemahaman dan keterampilan disamping mengikuti current issues dari perkembangan Kekayaan Intelektual baik nasional dan Internasional, pungkasnya.
LEAVE A REPLY