Jakarta, BIZNEWS.ID - Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang memiliki tugas dan wewenang dalam membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di desa. Perangkat desa terdiri dari beberapa posisi yang masing- masing memiliki fungsi dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan kebutuhan desa.
Perangkat desa pada umumnya memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan teknis pemerintahan desa. Kewenangan perangkat desa pada hak, tugas, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh perangkat desa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kewenangan ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) serta peraturan desa yang berlaku. Meskipun kewenangan utama ada pada Kepala Desa, perangkat desa juga diberikan kewenangan tertentu untuk menjalankan tugasnya dengan efektif sesuai bidang dan jabatannya. Status perangkat desa dalam pemerintahan desa adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membantu kepala desa menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Meskipun perangkat desa bukan bagian dari struktur pemerintahan yang lebih tinggi (sepertipemerintah kabupaten atau provinsi), Mereka memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa. Pengangkatan perangkat desa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan-peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Prosedur pengangkatan perangkat desa memiliki tahapan yang jelas, mulai dari penetapan kebutuhan, seleksi, hingga pelantikan dan pemberian tugas. Jabatan perangkat desa tidak bersifat turun-temurun dalam keluarga. Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, jabatan perangkat desa adalah jabatan yang diisi melalui proses pengangkatan berdasarkan seleksi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah desa.
Jabatan- jabatan perangkat desa, seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kepala Dusun, dipilih berdasarkan kriteria dan persyaratan yang relevan, bukan berdasarkan hubungan keluarga atau keturunan.
Jabatan perangkat desa biasanya diisi melalui proses seleksi terbuka, yang memberi kesempatan kepada masyarakat desa untuk mendaftar dan mengikuti seleksi. Seleksi ini dapat berupa tes administratif, tes wawancara, dan uji kompetensi sesuai dengan posisi yang akan diisi. Oleh karena itu, meskipun seorang anggota keluarga kepala desa atau perangkat desa sebelumnya bisa mengikuti seleksi, mereka tidak memiliki hak istimewa atau prioritas dalam pengangkatan.
Keterbukaan dan keadilan adalah prinsip penting dalam pengangkatan perangkat desa. Proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan adil untuk memastikan bahwa setiap warga desa yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan tersebut.
Hal ini menghindari terjadinya nepotisme atau pengangkatan perangkat desa hanya karena faktor hubungan keluarga. Peraturan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Jika perangkat desa dipilih berdasarkan kedekatan kekeluargaan atau hubungan keluarga, hal ini dapat menimbulkan masalah terkait dengan prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme dalam pemerintahan desa. Nepotisme atau pengangkatan perangkat desa yang didasarkan pada hubungan keluarga, bukan berdasarkan kualifikasi, dapat menciptakan ketidakadilan, Mengurangi kualitas pelayanan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (*)
Oleh : Lanang Panuntun
Mahasiswa UIN Cyber Syech Nurjati Cirebon
LEAVE A REPLY