Home Kriminal Menteri BUMN Diminta Copot Dirut Mind Id yang Diduga Terlibat Jual Beli Saham PGN

Menteri BUMN Diminta Copot Dirut Mind Id yang Diduga Terlibat Jual Beli Saham PGN

0
SHARE
Menteri BUMN Diminta Copot Dirut Mind Id yang Diduga Terlibat Jual Beli Saham PGN

Keterangan Gambar : Aksi massa Kemasi dan KEA yang menuntut Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Hendi Prio Santoso sebagai Dirut Mind ID.

Biznews.id - Jakarta - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Kamaksi dan KEA ’98 mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Hendi Prio Santoso dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT MIND ID.

“Keputusan ini seharusnya segera diambil setelah adanya desakan publik yang menyoroti dugaan keterlibatan Hendi dalam jual-beli saham saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Gas Negara,” tegas Joko Priyoski, Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) yang juga Kornas Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98).

Joko mengungkapkan bahwa tuntutan pencopotan ini didasarkan pada dugaan intervensi Hendi dalam transaksi jual-beli saham beberapa perusahaan besar di bawah naungan BUMN.

“Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) yang transaksi jual beli sahamnya dilakukan pada 16 Desember 2014,” jelas Joko.

“Atas dasar dugaan kasus tersebut maka kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa mendesak Erick Thohir segera mencopot Hendi Prio Santoso Direktur Utama PT MIND ID ,” tegas Joko.

Aksi tidak hanya berorasi, tetapi juga disertai dengan tabur bunga di kantor Kementerian BUMN dan Kantor PT MIND ID sebagai simbol duka atas belum bersihnya BUMN dari perilaku koruptif.

Dalam aksinya, Joko juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Direktur Utama BUMN yang terindikasi korupsi.

“Ia menekankan pentingnya penanganan serius atas kasus ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2014, Di mana ada proses pembayaran akuisisi oleh Saka Energy dengan dana sebesar 70 Juta dolar AS,” ungkap Joko.

Menurut Joko, transaksi ini melibatkan SEEPBV dan SROL dengan pembayaran dilakukan ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura.

“Transaksi besar ini seharusnya menjadi perhatian serius, dan kami mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera memanggil Hendi Prio Santoso yang diduga sebagai dalang utama kerugian negara ini,” tegas Joko.

Selain itu, Joko juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas pembelian dan kepemilikan saham, tetapi juga terkait denda dan pajak yang harus diselesaikan oleh PT Saka Energi sebesar 255,4 Juta dolar AS, sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kami meminta Erick Thohir untuk segera bertindak, melindungi negara dari kerugian, terutama saat kondisi ekonomi sedang dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19,” pungkas Joko.

Kemaksi dan KEA bertekad terus mengawal kasus ini hingga Presiden Jokowi turun tangan dalam menangani dugaan kasus yang merugikan negara ini.

“Kami akan terus menyuarakan kasus ini hingga ke presiden Jokowi agar tidak tinggal diam. Berani mencopot Hendi Prio Santoso Dirut PT MIND ID adalah kado terindah dalam Perayaan Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun, ” tutup Joko.(Dens)