Jakarta, BIZNEWS.ID - Bukan sebagai pelanggaran Undang-Undang pemanfaatan Ciptaan dan/atau Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk “Layanan Publik yang Bersifat Komersial” dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), Ketentuan ini sebagaimana dimaksud UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 juncto PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono sebagai narasumber Seminar “Hak Ekonomi dan Royalti Mendorong Masyarakat untuk Berkarya”yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah DKI Jakarta, di Hotel Le Meridien, Jakarta baru-baru ini.
Seminar ini juga dihadiri Narasumber: Dwiki Dharmawan (Musisi, sekaligus sebagai Sekjen Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Johnny Maukar (Komisioner - Bid. keuangan LMKN dan Dr. Sahat M Sidabuke (Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI), Dalam seminar tersebut diberikan apresiasi kepada anggota APERKI atas kontribusi terbesar atas pembayaran royalty. Johnny Maukar menerangkan bahwa LMK dasarnya bekerja dalam sistem Collective Management, sebagai institusi nirlaba berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. (Pasal 1 butir 22 UUHC Tahun 2014), oleh karena itu Kinerja LMK untuk kepentingan pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.
Dalam pemaparannya, Dwiki Dharmawan menyatakan bahwa penggunaan ciptaan secara elektronik dan masalah keberadaan mahadata (big data) dari Blockchain digunakan pelaku industri music, berdampak pada semakin mudahnya membuat musik dari platform digital yang digunakan dan dinikmati Publik dan. Selain itu transformasi dunia digital berdampak makin mudahnya penciptaan, publikasi dan reproduksi musik, sehingga menjadi urgent keberadaan Sistem Informasi Lagu/ Musik guna transpransi dan Distribusi Royalti, untuk selanjutnya sebagai dasar bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti dari lagu/ musik yang digunakan secara komersial
Dr. Suyud Margono yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam paparannya bahwa posisi Konsultan KI berperan dalam Tata Kelola Hak Ekonomi dan Royalti terhadap publikasi & pengunaan Lagu/ Musik peran tersebut secara normatif-praktis sebagai advisor, pendamping sehingga tidak saja scope of works Profesi Konsultan KI tapi sebagai stakeholder tata Kelola industri Lagu/Musik, pada gilirannya dapat diterapkan sebagai Rencana strategis Kekakayan Intelektual Nasional yang ditujukan agar masyarakat sejahtera, pungkas Suyud.
LEAVE A REPLY