Home Hukum Start Up Perlu Infrastruktur Rekordasi Hak Cipta Berbasis Platform Komputasi Digital

Start Up Perlu Infrastruktur Rekordasi Hak Cipta Berbasis Platform Komputasi Digital

0
SHARE
Start Up Perlu Infrastruktur Rekordasi Hak Cipta Berbasis Platform Komputasi Digital

Jakarta, BIZNEWS.ID - Prinsip Deklaratif terhadap Kepemilikan Hak Cipta merupakan bagian dari Pencatatan Ciptaan ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha, sehingga perlindungan bagi para digital engineer yang merupakan Pelaku Usaha (Star Up Digital) perlu infrastruktur rekordasi (Pencatatan) Hak Cipta Berbasis Platform Komputasi Digital. 

Pesan ini disampaikan Dr. Suyud Margono dalam opening speech selaku Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam Kegiatan Web-training series bertema: “Standar Teknis Pencatatan Hak Cipta Platform Digital” yang telah diselenggarakan atas prakarsa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), merupakan kegiatan rutin yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI., yang diselenggarakan secara daring beberapa waktu lalu.

Kegiatan Webinar Nasional yang diikuti peserta pada umumnya konsultan KI sebagai Kuasa permohonan Hak Cipta baik domestik maupun internasional, Pencipta, dan perusahaan berbasis platform digital dengan Narasumber: Bapak Junarlis, SH., MSi. (Koordinator Permohonan dan Publikasi Hak Cipta dan Desain Industri), DJKI, KemenKum HAM RI.

Dalam pemaparannya, Junarlis menyampaikan dalam perkembangan sistem pencatatan ciptaan (POP HC/ Persetujuan Otomatis Pencataan Hak Cipta) diharapkan pelayanan masyarakat semakin profesional dan Kegiatan web-training demikian penting sebagai Sosialisasi (Pemahaman) terkait dengan perkembangan pencatatan Ciptaan khususnya teknis pencatatan Ciptaan berbasis aplikasi komputer, sehingga penerapan POP HC, terhadap tantangan layanan teknis dan administrasi, yang diterapkan oleh DJKI KemenKum HAM RI.

Dr. Suyud Margono menyampaikan perlu pemahaman komprehensif menjadi Profesional khususnya Konsultan KI yang menerima kuasa dari Klien umumnya adalah programmer professional maupun entitas industri berbasis platform digital. Disamping itu karena kemungkinan pengalaman yang tidak merata dari Para Konsultan KI sehingga terjadi ketimpangan pengalaman dalam menanggapi layanan teknis dan administrasi, yang diterapkan oleh DJKI KemenKum HAM RI.

Diterapkannya sistem pendaftaran KI (termasuk Pencatatan Ciptaan) secara elektronik sebagai respon terhadap dinamika industri berbasis platform digital, sehigga peranan Konsultan KI memberikan konsultasi klien (pemberi kuasa) dalam/ luar negeri tidak saja administrasi namun termasuk substansi dan teknis pencatatan Ciptaan infrastruktur platform komputasi digital, pungkas Dr. Suyud Margono.