Home Energi SKK Migas dan KKKS Dorong Kemampuan Perusahaan Dalam Negeri Industri Hulu Migas Indonesia

SKK Migas dan KKKS Dorong Kemampuan Perusahaan Dalam Negeri Industri Hulu Migas Indonesia

0
SHARE
SKK Migas dan KKKS Dorong Kemampuan Perusahaan Dalam Negeri Industri Hulu Migas Indonesia


Jakarta, BIZNEWS.ID - SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mendorong  keterlibatan perusahaan dalam negeri untuk terlibat dalam kegiatan hulu migas nasional. Langkah ini dilakukan agar target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) komitmen sebesar 57% tahun 2021 dapat dicapai serta dapat memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan target menuju  produksi minyak 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD ditahun 2030.

Untuk itu, SKK Migas terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan KKKS dengan melakukan monitoring dan evaluasi capaian saat ini guna mencari terobosan agar sampai akhir tahun target tersebut dapat tercapai.  Dalam hal ini Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya (PRSAB) menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Divisi PRSAB dengan Pimpinan SCM KKKS” pada Jumat (28/5) yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi SKK Migas dan Para Pelaksana Industri Migas khususnya KKKS untuk lebih strategis dalam menyusun program Rantai Suplai yang berkesinambungan dan berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri di kegiatan hulu migas sesuai dengan amanah pemerintah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya, Erwin Suryadi, dalam sambutannya dikatakan bahwa dalam hal membantu pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekomoni yang turun karena adanya pandemi covid, maka SKK migas bersama dengan para stakeholder akan menyusun program pengembangan kapasitas nasional bagi perusahaan dalam negeri.

“Program Approved Manufacturer List (AML) Bersama, program empowerment dan pembinaan vendor lokal, program uji produk dan substitusi, e-catalog, market intelligence, Vendor Development Program, CIVD adalah beberapa program yang kami kembangkan guna mendukung terjadinya multiplier effect terhadap industri penunjang migas” lanjut Erwin.

Selanjutnya disampaikan juga “Kita akan mengubah paradigma lama yang tadinya perkenalan dengan vendor lokal, menjadi “biro jodoh” (business match making)” ini merupakan upaya untuk memperdayakan perusahaan dalam negeri untuk berkembang dan dapat digunakan oleh KKKS.

Dalam acara ini Ketua bidang SCM Indonesian Petroleum Association (IPA), Ferry Sarjana memberikan dukungan penuh terhadap program-program pembinaan “Kami siap untuk mendukung implementasi dan amanah pemerintah sehingga target TKDN hulu migas akan tercapai” ungkap Ferry.

Terkait dengan verifikasi TKDN dikatakan oleh Erwin, bahwa kewajiban verifikasi TKDN harus dilaksanakan dengan jangka waktu 3 bulan sebagaimana tercantum dalam ketentuan dan peraturan terkait. “Sebagai bentuk pengawasan terhadap TKDN Industri Hulu Migas, kami akan mengawal agar KKKS aktif melakukan verifikasi TKDN terhadap kontrak yang telah berakhir. Verifikasi ini akan meningkatkan akuntabilitas dan menciptakan kepercayaan dari berbagai stakeholders terhadap capaian TKDN secara nasional” lanjut Erwin.

SKK Migas bersama-sama dengan KKKS berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri seperti yang sudah dicanangkan dalam ketentuan PTK 007 Revisi 04 dan peraturan pemerintah terkait.

“Mudah-mudahan dengan program empowerment perusahaan dalam negeri ini, maka kesiapan perusahaan dalam negeri untuk mendukung visi 1 Juta Barel 1 juta BOPD dan 12 BSCFD di tahun 2030 serta target TKDN dapat tercapai”, tutup Erwin.

Sebagai informasi, per April 2021, nilai pengadaan barang dan jasa di hulu migas adalah sebesar US$ 1,136 juta dengan persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) komitmen sebesar 58% (cost basis).