Jakarta, BIZNEWS.ID - Pendanaan lingkungan hidup menjadi salah satu elemen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan ini tidak hanya terkait ketersediaan namun juga ketepatan dan efektifitas penggunaan dana lingkungan hidup. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto saat memberikan sambutan dalam kegiatan Kick Off Meeting peran pendanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)/Indonesian Environmental Fund (IEF) dalam mendukung program Kementerian/Lembaga di Jakarta, Kamis (27/05).
Dirjen Perbendaharaan juga menerangkan bahwa melalui Kementerian Keuangan, pemerintah telah berupaya untuk melakukan identifikasi kegiatan/output pengendalian perubahan iklim sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, dengan melakukan penandaan anggaran (budget tagging) sejak tahun 2016, seperti dikutip dari situs DJPB.
“Penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan pada tahun 2019, pendanaan yang dialokasikan sebesar Rp. 97,66 triliun dan di tahun 2020 alokasi sebesar Rp. 77, 81 triliun,” ungkap Hadiyanto.
Lebih lanjut, berdasar laporan Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), antara tahun 2000-2016, rata-rata kerugian ekonomi langsung berupa rusaknya bangunan dan bukan bangunan yang diakibatkan bencana alam di Indonesia mencapai sekitar Rp22,8 triliun setiap tahunnya. Sementara dari tahun 2017-2019, kerugian ekonomi akibat bencana berturut-turut diperkirakan sebesar Rp30 triliun, Rp100 triliun, dan Rp75 triliun. Untuk itulah, Dirjen Perbendaharaan menilai Indonesia memiliki kepentingan yang tinggi dalam menanggulangi dampak negatif perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup.
“Sangat diperlukan transformasi pengelolaan dana lingkungan hidup dan peningkatan kerja sama dengan mitra pembangunan lainnya baik dari dalam negeri maupun dunia internasional, termasuk pengembangan inovasi kebijakan dan skema pendanaan yang dapat memobilisasi berbagai pendanaan baik dari dalam maupun internasional,” tegasnya seperti dikutip kemenkeu.go.id
Melalui kehadiran BPDLH/IEF dengan Komite Pengarah berasal dari lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor publik maupun privat untuk berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas lingkungan hidup, baik dalam bentuk kontribusi upaya maupun pendanaan. BPDLH mengkoordinasikan pendanaan-pendanaan terkait lingkungan hidup pada masing-masing Kementerian yang mana tidak akan mengurangi peran Kementerian anggota komite pengarah.
“IEF berperan sebagai trustee bagi pemilik dana. IEF juga memegang aspek legalitas dari pemilik dana yang diletakkan pada bank trustee/bank kustodian. Selanjutnya, IEF menyalurkan manfaat kepada penerima manfaat/beneficiaries sesuai mandat dari masing-masing pemilik dana, yang dalam hal ini adalah K/L yang bersangkutan. Perlu kami tegaskan kembali bahwa, kewenangan teknis tetap ada pada K/L Teknis sebagai pemilik program,” jelas Hadiyanto.
Laksmi Dhewanti selaku Kepala Sekretariat Komite Pengarah BPDLH turut menyampaikan bahwa kegiatan ini menandakan bahwa proses atau tahapan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2019 sudah selesai dan sudah siap untuk dieksekusi. Sehingga momen ini merupakan Kick Off babak baru, dimana masa peralihan atau masa persiapan untuk mengakselerasi kegiatan BPDLH sudah selesai, sehingga perlu aksi nyata segera.
“Isu lingkungan hidup merupakan isu yang nyata dan harus disikapi dengan aksi yang nyata pula. Kita tidak punya banyak waktu lagi untuk menunda karena banyak hal yang harus dilakukan segera untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan yang lebih jauh lagi,” tegasnya.
Headline
LEAVE A REPLY