Home Energi RUU Minerba Jadi UU, Siapa Untung?

RUU Minerba Jadi UU, Siapa Untung?

0
SHARE
RUU Minerba Jadi UU, Siapa Untung?

Jakarta, BIZNEWS.ID -  Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, (12/5/2020). Sidang tingkat dua kelanjutan dari sidang tingkat pertama sehari sebelumnya belangsung cepat.

Sama sekali tidak perdebatan dan pandangan dari fraksi disampaikan secara tertulis, dengan alasan mempersingkat waktu. Dari sembilan fraksi, delapan di antaranya menyatakan persetujuannya.

"Kami akan menanyakan kembali apakah RUU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan disaut jawaban setuju dari anggota dewan.

Lalu siapa yang diuntungkan dengan pengesahan RUU Minerba menjadi UU Minerba?

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan pembahasan RUU Minerba sangat dipaksakan di tengah pandemi COVID-19. Seharusnya mereka fokus pada penanganan virus corna baru ini.

"Tidak ada yang mendesak dengan RUU Minerba ini, kecuali soal perpanjangan PKP2B," ungkapnya kepada CNBC Indoensia.

Dari sisi proses menurutnya pembahasan RUU ini dilakukan tertutup dan tidak dapat diakses publik. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), padahal DPD mempunyai kewenangan untuk ikut membahas RUU ini, tetapi masalahnya DPD juga tidak memahami hal ini.

"Sehingga tidak mampu menggunakan hak konstitusionalnya dalam pembahasan RUU Minerba. Dari sisi bentuk, seharusnya ini jadi RUU Baru/Penggantian bukan RUU Perubahan karena perubahan sangat banyak sampai 80%, sehingga seharusnya jadi RUU penggantian atau UU baru," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jaminan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK terlalu berlebihan. Menurutnya, jika dalam sebuah UU ada klasula "menjamin" perpanjangan, seharusnya terhadap KK dan PKP2B yang akan habis jangka waktunya, maka wilayahnya harus dikembalikan kepada negara.

Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Menurutnya RUU Minerba jelas hanya dalam rangka mengakomodir perusahaan-perusahaan PKP2B tanpa berpikir bagaimana konsep ideologis penguasaan minerba oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Melalui pelibatan BUMN/BUMD dalam pengusahaan batubara melalui IUPK pada wilayah PKP2B yang berakhir," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU Minerba ini sudah disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja. Ada beberapa penyesuaian, pertama soal kewenangan pengelolaan pertambangan minerba.

Kedua, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan Ketiga, kebijakan terkait divestasi saham. Namun khusus yang terkait divestasi saham 51%, Komisi VII DPR RI bersepakat, poin ini mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU.

"Secara umum, hasil pembahasan RUU Minerba telah mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder terkait dan dengan mengakomodir hasil harmonisasi singkronisasi dengan RUU Cipta Kerja," jelasnya.

Photo : google image