Home Nasional Ini Rincian PNS yang Akan Mendapat THR

Ini Rincian PNS yang Akan Mendapat THR

0
SHARE
Ini Rincian PNS yang Akan Mendapat THR

Jakarta, BIZNEWS.ID - Presiden Jokowi akhirnya meneken aturan mengenai THR PNS, TNI, Polri, serta pensiunan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, diatur pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.

Jokowi menegaskan THR PNS akan diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja tak lagi diberikan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (11/5).

Ada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri yang bakal mendapat THR. Ada pun 13 jenis jabatan tersebut yaitu:

1. PNS.

2. Prajurit TNI.

3. Anggota Polri.

4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.

11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. Calon PNS.

THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil Menteri.

3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aturan mengenai pencairan THR bagi para abdi negara dan pensiunan itu akan cair pada Jumat, 15 Mei 2020.

"Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah dikeluarkan atau dalam hal ini ditandatangani presiden, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini, tanggal 15," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5).

Total anggaran THR untuk para abdi negara dan pensiunan tahun ini sebesar Rp 29,38 triliun. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun.

"THR ASN Pusat, TNI, Polri, itu Rp 6,75 triliun; pensiunan Rp 8,70 triliun; dan ASN daerah diperkirakan Rp 13,89 triliun," ujarnya.

Photo : google image