Home Hukum Polri Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Islamiyah di Lampung

Polri Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Islamiyah di Lampung

0
SHARE
Polri Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Islamiyah di Lampung

Jakarta, BIZNEWS.ID - Polri menangkap tiga orang terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Lampung. Mereka yang berinisial TY, AB dan JD, ditangkap oleh Polda Lampung pada periode tanggal 9 sampai 11 November 2022.

“Menangkap tiga orang yaitu TY, AB dan JD terkait tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Ramadhan menjelaskan, TY merupakan koordinator JI wilayah Lampung, bagian dari struktural hidmat kodimah Barat jaringan Islamiyah dan Wakil Ketua FKPP jaringan Islamiyah periode 2015-2020.

TY meniliki 1 pucuk senjata api rakitan dab 420 butir amunisi dari JD. Pada 2019, TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan jenis laras panjang.

Sedangkan AB, merupakan pengganti TY ketika TY ditangkap. Ia memiliki senjata jenis PCP weapon training di Lampung. AB juga sempat melakukan pertemuan di Lampung dalam rangka menggalang dana untuk Jihad di Negara Suriah.

“AB melakukan pertemuan di Bandar Lampung, membahas penggalangan dana di Lampung untuk jihad global di Suriah,” ucap Ramadhan seperti dikutip humas.polri.go.id.

Sementara JD, keterlibatanya adalah merupakan jamaah halaqah binaan TY angkatan ke-4 tahun 2019-2020.

JD memiliki 520 butir amunisi, menjual 1 pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi kepada TY, memiliki senajata api rakitan laras panjang dan senapan angin yang telah di modifikasi.

Mereka kini telah menjadi tersangka dan telah di tahan.

Polri mengamankan barang bukti yang diamankan 1 pucuk senapan PCP beserta 105 butir amunisi, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senpi rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir, terdiri dari beberapa kaliber. Serta 10 buku dan DVD terkait perjalanan gerakan jihad.

Atas perbuatannya, TY, AB dan JD dijerat dengan pasal Pasal 17 jo Pasal 7, dan Oasal 15 jo Pasal 9 UU nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.