
Keterangan Gambar : Tiket KA untuk liburan Natal dan Tahun Baru sudah dapat memesan tiket KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sejak H-45. Pemesanan tiket KA bisa melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
BizNews.id - Jakarta - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. Pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.
Terhitung mulai Kamis (17/11) tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan.
"Sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga hari ini (17/11) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai dengan 1 Januari 2023. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," jelas Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran persnya yang diterima redaksi SelebNews.id, Kamis (17/11).
Eva menambahkan, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen, di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Sedangkan calon pengguna usia 6 - 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya, agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. Pelanggan KA juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(Dens)
LEAVE A REPLY