Home Nasional Gerakan Nahdliyin Gelorakan Advokasi Keadilan di Muktamar NU

Gerakan Nahdliyin Gelorakan Advokasi Keadilan di Muktamar NU

Lembaga GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi untuk Kebenaran, Keadilan & Kemanusiaan) menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan dan konten media sosial yang saat ini viral dan memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat.

0
SHARE
Gerakan Nahdliyin Gelorakan Advokasi Keadilan di Muktamar NU

BIZNEWS,id - Jakarta, Garda Ulama mencermati adanya pernyataan, narasi, maupun respons yang berpotensi menimbulkan keresahan, kegaduhan, permusuhan, kebencian, serta konflik di tengah umat, khususnya dalam konteks dinamika dan perbedaan pandangan yang berkaitan dengan Nahdlatul Ulama dan Muktamar NU.

Kami mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap ditempatkan dalam koridor kebenaran, keadaban, tanggung jawab, penghormatan terhadap martabat manusia, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Indikasi dan Dugaan Perebutan Melawan Hukum

Terhadap materi pemberitaan dan konten yang beredar, Garda Ulama menilai terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dan diuji secara objektif, terutama apabila benar terdapat pernyataan atau tindakan yang mengandung dugaan:

1. Pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap seseorang;

2. Penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang merugikan pihak tertentu;

3. Perendahan martabat dan kehormatan seseorang;

4. Perusakan reputasi dan nama baik seseorang atau lembaga;

5. Provokasi, permusuhan atau kebencian yang dapat memperkeruh hubungan antarpihak;

6. Penyebaran konten melalui media elektronik yang apabila memenuhi unsur-unsurnya, dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Garda Ulama menegaskan bahwa penyebutan hal-hal tersebut merupakan indikasi dan dugaan yang harus diverifikasi berdasarkan fakta, konteks, bukti digital, dan ketentuan hukum, bukan vonis terhadap pihak mana pun.

Atas dasar kepentingan menjaga persatuan umat, marwah ulama, kehormatan organisasi dan kredibilitas Muktamar NU, Garda Ulama menyerukan kepada seluruh pihak untuk:

Pertama, mengedepankan tabayyun, yaitu melakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, objektif dan berimbang sebelum mengambil kesimpulan atau menyebarluaskan tuduhan.

Kedua, kepada pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalan yang bermartabat dengan meminta klarifikasi dan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu.

Ketiga, kepada pihak yang terbukti menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta agar segera memberikan klarifikasi, mengoreksi dan mencabut pernyataan tersebut, serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan.

Keempat, mengajak seluruh pihak untuk saling memaafkan, menghentikan saling serang, tidak memperluas narasi yang dapat menimbulkan fitnah dan permusuhan, serta tidak menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman.

Kelima, meminta seluruh warga NU, para ulama, tokoh masyarakat, peserta dan seluruh pemangku kepentingan Muktamar NU untuk menjaga suasana ukhuwah, adab, kedamaian dan persaudaraan.

Garda Ulama berpandangan bahwa perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan organisasi dan demokrasi. Namun, perbedaan tidak boleh berubah menjadi penghinaan, fitnah, permusuhan dan upaya merusak kehormatan seseorang maupun lembaga.

Muktamar NU adalah forum strategis yang memiliki makna penting bagi perjalanan Nahdlatul Ulama. Karena itu, seluruh proses menuju dan selama Muktamar harus dijaga dari narasi yang dapat merusak marwah, kehormatan, persatuan dan kredibilitas Muktamar NU.

Garda Ulama tidak berkepentingan memperbesar konflik. Sebaliknya, kami hadir untuk mendorong kebenaran, keadilan, kemanusiaan, tabayyun dan penyelesaian yang bermartabat.

Kami menyerukan kepada semua pihak agar menahan diri, menghentikan penyebaran konten yang belum terverifikasi, membuka ruang klarifikasi, meminta maaf apabila terdapat kesalahan, saling memaafkan dan mengembalikan persoalan kepada kebenaran serta keadilan.

Apabila setelah proses klarifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, Garda Ulama menghormati dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional dan berkeadilan, tanpa tekanan, intimidasi maupun penghakiman massa. (***)