Jakarta, BIZNEWS.ID - Regulasi Paten harus memberikan keseimbangan pelaksanaan Paten yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat akan tetapi juga perekonomian global/ Pemegang Paten baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional, hal ini disampaikan oleh Dra. Sri Lastami, ST MLS Direktur Paten, Rahasia Dagang & DTLST, DJKI, KemenKumHAM RI, sebagai Narasumber mewakili Mien Usihen, SH., MH. (Dirjen Kekayaan Intelektual), DJKI KemenKumHAM, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Diseminasi RUU Paten” yang diselenggarakan secara hybrid oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) di ITS Tower, Nifarro Park, Jakarta.
Pokok-pokok dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten), perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan kebutuhan perkembangan global. Selain itu diarahkan untuk melakukan perubahan pengaturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap aspek terkait dengan perkembangan kebijakan dalam inovasi pelayanan, dan harmonisasi dengan ketentuan internasional, dalam paparannya.
Dr. Suyud Margono, Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dalam keterangannya juga mengetengahkan Profesi Konsutan KI berdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2021 merupakan profesi yang memiliki keahlian khusus memberikan jasa pengurusan permohonan kekayaan intelektual diantaranya Paten, sehingga inovasi pelayanan dari DJKI menjadi signifikan karena kedepan jasa Konsultan KI berbasis fasilitas yang terdapat pada Registrar (DJKI) pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelayanan jasa (services) Paten yaitu mulai dari Konsultasi Patentabilitas, Penelusuran (Paten Search), Penyusunan Deskripsi Paten, sampai dengan permohonan Pendaftaran Paten.
Suyud Margono juga menyampaikan terdapat isu dalam RUU Paten, diantaranya invensi Program Komputer, bahwa pengaturan Program Komputer sepenuhnya berada dalam ruang lingkup UU Hak Cipta, kemudian tidak ada lagi pengajuan permohonan Paten terkait Program Komputer karena program komputer bukan merupakan Invensi, sedangkan terkait invensi yang diimplementasikan pada komputer (computer program implemented invention), pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan, sesuai dengan perluasan definisi dari Invensi.
Sri Lastami, menyampaikan adanya perkembangan hukum nasional dan internasional serta untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem Paten bagi para pemegang kepentingan, diperlukan penyesuaian norma pengaturan di bidang Paten agar dalam penerapannya lebih menjamin kepastian hukum, sehingga. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, sehingga perlu diubah, pungkasnya.
LEAVE A REPLY