Jakarta, BIZNEWS.ID - Pengalaman praktek dari Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) bila terjadi permasalahan kepemilikan dan validitas Merek terdaftar berdampak persetujuan otomatis perpanjangan (POP) Merek dilakukan bila terjadi sengketa validitas kepemilikan Merek terdaftar, karena pada umumnya perkara merek adanya gugatan pembatalan (sertifikat) kepemilikan Merek Terdaftar di Pengadilan Niaga baik di Medan, Jakarta Pusat, Semarang maupun Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono (Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Inteletual/ AKHKI)., setelah acara Diskusi Publik Analisis Strategi Kebijakan tentang Pelayanan Merek Secara Elektronik, yang diselenggarakan di Aula Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK-Hukum dan HAM)) KemenKumHAM RI., pada 20 Mei 2024.
Kegiatan Diskusi Publik ini dibuka oleh Ibu Sri Yuliani Kepala Pusat Strategi Kebikan Pelayanan Hukum, narasumber lainnya Jekrinius H Sirait, SH., MKn., (Konsultan KI), Agung Indriyanto, SH., LLM., (Koordinator Pemeriksaan Merek) dan dari Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI, peserta sebagian besar adalah Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dan dari staf Kantor Kanwil KemenKumHAM RI seluruh Indonesia yang hadir baik secara luring maupun daring.
Dalam acara moderatori Bintang Meini Tambunan, M.Si, diawali dengan paparan Naskah Kebijakan Analisis Urgensi Kebijakan Pelayanan Permohonan Perpanjangan Merek Secara Elektronik oleh Yuliana Primawardani, M.Si., dalam naskah tersusun dan diuraikan dengan latar belakang permasalahan permohonan pelayanan secara elektronik, fase formalitas, persyaratan, kajian didasarkan pada data permohonanan Persetjuan otomatis pelayanan merek per provinsi dengan melihat data jumlah permohonan Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek dan beberapa isu-isu terkait Merek serta dinamika masalah masalah tersebut dapat diselesaikan, penyesuaian dan perumusan kembali masalah kebijakan.
Menurut Dr. Suyud, kepada Tim Pengkajian dalam menyusun harusnya dapat dibuat tabulasi sederhana yang memaparkan narasi singat mulai dari akar permasalahan (root cause statements), serta dampak bagi Pemilik dan Pihak yang berkepentingan. Dalam konten tabulasi juga masukan dan permasalahan teknis dari persetujuan Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek berdasarkan pengalaman praktek sebagai Konsultan KI bahwa merek tersebut sudah memiliki nilai jual yang baik dan dikenal oleh Masyarakat, sehingga layanan Perpanjangan Merek secara elektronik menjadi salah satu layanan baik dari sisi regulasi dan kepastian masa berlaku kepemilikan dan pelindungan merek, pungkasnya
LEAVE A REPLY