Home Hukum Perlu, Peran Konsultan KI Dalam Masalah Nama Domain VS Merek dan Nama Perusahaan

Perlu, Peran Konsultan KI Dalam Masalah Nama Domain VS Merek dan Nama Perusahaan

0
SHARE
Perlu,  Peran Konsultan KI Dalam Masalah Nama Domain VS Merek dan Nama Perusahaan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Peran Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat terhadap Nama Domain terhadap Merek dan Nama Perusahaan yang sudah ada, karena kemungkinan pihak beretikat tidak baik (bad faith) mendaftarkan merek maupun nama perusahaan dengan meng-klaim suatu nama domain khususnya country code level domain (CCTlds), termasuk di Indonesia karena digunakan maupun diketahui lebih dahulu di internet market places. Hal ini terungkap disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI),  setelah Kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Hukum Nama Domain, Merek & Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)” yang acara yang diprakarsai oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia  (PANDI)  dengan tema Indonesia Berdaulat Digital yang diselenggarakan secara luring di Ritz Carlton, Kuningan - Jakarta, 16-17 Mei  2024.

Pararel event yang terdiri dari exhibition, seminar dan talkshow secara nasional yang diikuti peserta pada umumnya adalah pemiliki nama domain internet, praktisi TI, konsultan KI, akademisi baik domestik maupun internasional, dengan pembicara, dengan Moderator Andi Budimansyah (Dewan Pengawas - PANDI), Agung Indriyanto, (Koordinator – Pemeriksaaan Merek) dan Debbie Julianne (Anggota Panel, PPND-PANDI).

Dalam paparannya Debbie, sekaligus mensosialiasikan kepada pemilik nama domain (untuk situs internet) sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan penyelesaian sengketa nama domain id paad PPND-PANDI, proses PPND juga  mempersialhkan epada Para pihak untuk menyelesaikan melalui proses mediasi terlebih dahulu. Sementara Agung menyampaikan DJKI telah menerima pendaftaran merek dengan nama domain, hal ini merupakan indikasi proteksi merek guna melindungi nama domain dalam kegiatan usaha dimarket virtual sudah cukup tinggi. 

Sementara  menurut Suyud menekankan pemanfaatan domain sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi; Pemanfaatan domain sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau Portofolio; Pemanfaatan Domain sebagai sarana terkait relasi antara Nama Domain, Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga perlu kolaborasi dengan Negara/ pemerintah sehingga pemilik merek juga terlindungi nama domainnya. Selain itu, permasalahan merek sebagai nama domain, diantaranya karena  pelanggaran terjadi saat nama domain pihak lain yang tidak ada hubungan (non-affiliate) dengan sebuah perusahaan/ merek terdaftar sebagai nama domainnya dijaringan internet. Pelanggaran juga terjadi saat nama domain tidak linier dengan konten website, produk (barang/ jasa) dijaringan internet.

Senada dengan pendapat Suyud, Setiap Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena pengguna  Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain, ungkap Debbie. Sedangkan Agung, menerangkan bahwa Nama Domain memiliki keterkaitan  erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa Nama Domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang dan jasa, atau nama perusahaan.