Home Hukum Penjelasan Jokowi vs Presiden KSPI soal Aturan Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Penjelasan Jokowi vs Presiden KSPI soal Aturan Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

0
SHARE
Penjelasan Jokowi vs Presiden KSPI soal Aturan Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Jakarta, BIZNEWS.ID - Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk mensejahterakan para buruh. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoax.

Jokowi kemudian menjelaskan beberapa diinformasi dan hoax yang ia maksud, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:

1. Soal UMP, UMK, dan UMSP

Pertama, soal UMP (upah minimum provinsi,) UMK (upah minimum Kabupaten/kota), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Jokowi menyebut aturan upah ini tetap akan ada. "Tidak benar ada penghapusan upah minimun, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam UU Omnibus, yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). UMK memang tetap ada, namun ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ujar Said lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.

Hal ini, kata Said, menegaskan kekhawatiran para buruh bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan. Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

2. Upah Minimum Buruh Dihitung Per Jam

Menurut Jokowi, tidak ada perubahan soal sistem pengupahan dengan adanya UU Cipta Kerja. "Ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini tidak benar. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ujar Jokowi.

Said Iqbal menjelaskan, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam. "Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan," ujarnya.

3. Cuti Dihapus

Jokowi menampik bahwa semua cuti mulai dari cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya dalam UU Cipta Kerja. "Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar Jokowi.

Said Iqbal menjelaskan, aturan mengenai cuti memang tidak secara gamblang disebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kendati demikian, ujar Said, faktanya cuti panjang bukan lagi kewajiban yang harus diberikan pengusaha, sehingga berpotensi hilang.

Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama dua bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama enam tahun. "Sedangkan dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," ujar Said.

4. PHK Sepihak

Jokowi juga menjamin UU Cipta Kerja tidak akan membuat perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. "Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," ujar Jokowi.

Said Iqbal menjelaskan, faktanya perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law tidak lagi dikatergorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.

Hal ini, karena, omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang mengatur soal PHK dan ketentuan terkait hak-hak buruh yang harus dibayar perusahaan saat mem-PHK karyawan. "Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlangsung, PHK akan semakin mudah," ujar Said.

5. Jaminan Sosial Hilang

Jokowi juga menyebut, jaminan sosial bagi buruh atau pekerja tidak akan hilang. "Yang benar, jaminan sosial tetap ada," ujar Jokowi.

Said Iqbal menyebut, UU Cipta Kerja memudahkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas, di mana mereka akan mudah direkrut dan dipecat, maka sulit bagi mereka bekerja hingga masa pensiun.

"Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sekarang saja, masih banyak buruh outsourcing yang tidak mendapatkan jaminan pensiun atau jaminan sosial yang lain. Permintaan buruh adalah meminta agar aturan mengenai outsourcing dan kontrak dikembalikan seperti semula, sehingga lebih memberikan kepastian kerja dan dengan sendirinya buruh akan terjamin hak jaminan sosialnya," ujar Said Iqbal. Demikian Tempo.co

Photo : google image