Jakarta, BIZNEWS.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir keberadaan sektor pendidikan di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan merubah paradigma lembaga pendidikan menjadi komersil. Keberadaan pasal pendidikan ini juga dianggap menempatkan bidang tersebut sebagai komoditas yang diperdagangkan.
"Hal ini dikhawatirkan FSGI berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima, kemarin. Pendidikan masuk dalam kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 huruf K UU Cipta Kerja. Kemudian pada Pasal 65, menyebutkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.
Heru menjelaskan jika disesuaikan dengan Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, definisi kata 'usaha' diartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," ujarnya.
Lihat juga: PMII Serukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Seluruh Indonesia
Heru menilai keberadaan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, kata Heru, juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun.
Tak hanya FSGI yang menolak hadirnya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal terkait pendidikan diatur pada paragraf 12 Pasal 65 UU Cipta Kerja terkait perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.
"Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini," tulis ayat (1). Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Demikian CNN Indonesia
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY