Jakarta, BIZNEWS.ID - Merger dan Akuisisi (M & A) tidak saja sekedar mencari jalan keluar dalam mengelola perseroan dengan mencari mitra baru sebagai strategi (as business Strategy shortcut) untuk new business terkait sesuai dengan core business, namun dituntut adanya kreatifitas agar terhindar dari adanya lack of competitiveness, values, market and others opportunity. Disamping itu Merger dan Akuisisi Perseroan harus memperhatikan kepentingan Stakehoders dan Persaingan Usaha Sehat, meskipun secara Universal Merger dan Akuisisi (M & A) merupakan satu dari strategi dari aksi korporat Corporate action) dalam praktek bisnis (top strategy and practices in the world business practices) umumnya bagi perseroan, namun dalam prakteknya kadangkala Merger dan Akuisisi (M & A) dilakukan (Corporate action) mengabaikan aspek Anti Monopoli dan Persaingan sehat dan melupakan kepentingan stakeholder perseroan, hal disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, dalam rilisnya sebagai Narasumber pada acara webinar dengan tema International Lecture Share Series antara Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), Indonesia dengan Host acara webinar ini dari ASEAN Lecture Community (ALC)., pada 16 Oktober 2023, yang diikuti oleh Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), Jakarta dan undergraduate student of Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia.
Pembicara Ke 2 : Dr. Muhammad Umar Bin Abdul Razak, merupakan Senior Lecture dari Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM, dengan membawakan materi dengan judul: Merger and Acquisition in Malaysian Overview dan Pembicara Ke-2: Dr. Suyud Margono juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta, membawa materi dengan judul: Merger- Acquisition: Legal Aspect And Practices On Corporate Action Strategy. Acara International sharing Lecture tersebut dibuka oleh Assoc. Prof. T. Syahrul Reza sebagai CEO - ASEAN Lecture Community (ALC), dengan moderator dan Moderator adalah Dr. Ina Heliany (Ka.Prodi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT).
Dr. Muhammad Umar Bin Abdul Razak, dalam paparannya menyampaikan beberapa tipe transaksi yang terkait dengan aktifitas Mereger dan Akusisi (M & A) di Malaysia, disebutkan olehnya “there is several types of transactions that fall under the umbrella of mergers and acquisitions” and below are the predominant types in Malaysia:
1. Consolidation of businesses/ Formation of Joint venture;
2. Acquisition of business and/or assets;
3. Acquisition of Shares of a Company;
4. Takeovers (Scheme of Arrangement under S.366 of Companies Act 2016)
Dr. Suyud dalam paparannya (3 (tiga) poin), 1. pemahaman Cooperate action diartikan sebagai suatu pengeyampingan dan menhindar dari tanggungjaab korporat dari sistem kepailitan dan likuidasi perusahaan (escaping Liabilities for Bankruptcy and insolvency and Corporate Liquidation); 2. Kenyataan Merger dan Akuisisi (M & A) sebagai aksi korporat perusahaan sebagai trend bisnis (as a business trend from the business phenomena only); 3. Merger dan Akuisisi (M & A) digunakan sebagai cara menyelesaikan masalah keuangan, asset, yang terjadi karena situasi pandemi (financial matters, asset matters, debt equity, loss of profit and financial fraud, particularly because pandemic crisis), pungkas Dr. Suyud Margono
LEAVE A REPLY