Jakarta, BIZNEWS.ID - Seharusnya pengaturan Program Komputer Sebagai Invensi Paten (computer implemented patents) meski dengan persyaratan sudah dapat diterapkan, pengaturan diperlukan dalam RUU Paten karena computer implemented technology based sudah sejak lama diimplementasikan penggunaan produk teknologi berbasis aplikasi maupun IoT, Disamping itu agar tidak terjadi “bias” pengaturan dimana program komputer sebagai objek pelindungan Hak Cipta, yang berdampak pada kepemilikan, jangka waktu, prosedur dan pemeriksaan, karena terdapat perbedaan sistem pelindungan., hal disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, dalam rilisnya sebagai Narasumber pada acara National Symposium, dengan Tema: Future Trend in Paten: Exploring The Implication of Emerging Technology and How The Legal Frameworks Adapt, pada Selasa 17 Oktober 2023, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta.
Acara yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta, dibuka oleh Dekan Dr. Suherman, SH., LLM. Dengan Keynote Speaker: Dr. Joachim Stellmach (Ret. Assistant Director, European Patents Office), dengan Pembicara: Virda Septa Fitri., ST., MLS., MH. (Pemeriksa Paten, DJKI, KemenKumHAM RI) dan Harris Sofyan Hardwin, SH., MH (Ketua AKUMINO).
Virda Septa Fitri, dalam paparannya menyampaikan beberapa materi RUU Paten, secara khusus juga menanggapi bahwa computer implemented Paten sebetulnya sudah bisa diajukan, namun tetap membutuhkan regulasi sebagai dasar pengaturan dan penerapannya, hal ini karena kenyataan sudah lama keberadaan teknologi terkini yang diaplikasikan melalui sistem program komputer. Sementara menurut Harris Sofyan Hardwin, keberadaan UMKM dibidang Kekayaan intelektual (KI) masih terbatas pada Merek, Ciptaan dan desain Industri, UMKM di Indonesia belum berbasis riset dan teknologi, kedepannya akan bekerjasama dengan Perguruan tinggi atau Universitas yang memiliki sentra KI untuk komersialisasi produk yang terproteksi Paten Sederhana dengan kolaborasi dengan UMKM.
Dr. Joachim Stellmach., menyampaikan sistem pendaftaran dan pemeriksaan paten, khususnya patentabilitas dengan contoh invensi yang dalam proses pemeriksaan substantif dari invensi yang telah ada sebelumnya dari Patent literature, termasuk figur invensi yang menunjukan inventive step, serta pengalamannya sebagai paten examiner yang diajukan di European Union. Dr. Suyud, Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dalam paparanya berjudul: Future of Patent System: Role of Patent Attorneys on Ownership & Human Utilization., mengetengahkan Profesi Konsutan KI berrdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2021 merupakan profesi yang memiliki keahlian secara khusus memberikan jasa pengurusan permohonan kekayaan intelektual., termasuk pelayanan jasa (services) Paten yaitu mulai dari Konsultasi Patentabilitas, Penelusuran (Paten Search), Penyusunan Deskripsi Paten, sampai dengan permohonan Pendaftaran Paten. Dengan adanya pengaturan Program Komputer sebagai Invensi Paten (computer implemented patents) dengan tetap menerapkan bahwa aplikasi komputer yang baru (novelty), sebagai upaya inventif (inventive step) dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability), akan menambah portofolio teknologi terkini bagi inventor maupun Pemilik Paten., pungkas, Dr. Suyud.
LEAVE A REPLY