Jakarta, BIZNEWS.ID - Merger dan Akuisisi (M & A) secara universal merupakan satu dari strategi dalam praktek bisnis (top strategy and practices in the world business practices) umumnya bagi badan usaha, sehingga kadangkala Merger dan Akuisisi (M & A) dilakukan dalam lingkup Aksi Korporat (Corporate action) untuk upgrading dan ekspansi usaha maupun industri.
Merger dan Akuisisi (M & A) tidak saja sekedar mencari jalan keluar dalam mengeola badan usaha dengan menacari mitra baru sebagai strategi (as business Strategy shortcut) untuk new business terkait sesuai dengan core business, selain itu dituntut adanya kreatifitas pada gilirannya terhindar dari adanya lack of competitiveness, values, market and others opportunity., demikian summary yang disampaikan Dr. Suyud Margono sebagai narasumber pada International Lecture Share Series antara Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), Indonesia dengan Host acara webinar ini dari ASEAN Lecture Community (ALC)., baru-baru ini.
Pembicara Ke 1: Dr. Muhammad Umar Bin Abdul Razak, merupakan Senior Lecture dari Faculty of Law - Universiti Teknologi MARA (UiTM, dengan membawakan materi dengan judul: Merger and Acquisition in Malaysian Overview dan Pembicara Ke-2: Dr. Suyud Margono juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta dan ahli hukukm Perusahaan, membawa materi dengan judul: Merger- Acquisition: Legal Aspect And Practices On Corporate Action Strategy. Acara International sharing Lecture tersebut dibuka oleh Assoc. Prof. T. Syahrul Reza sebagai CEO - ASEAN Lecture Community (ALC), dengan moderator dan Host adalah Dr. Ina Heliany (Ka.Prodi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT). Dalam sambutannya Assoc. Prof. T. Syahrul Reza menyampaikan topik ini sangat menarik sebagai Diskursus Aksi Korporat pada New Normal pasca Pandemi Covid-19 Era relevan sehubungan dengan dimulainya kembali pasca pandemi aktifitas transaksi bisnis lintas Negara yang berbeda yuridiksi hukumnya serta perkembangan global berbasis kreatifitas dan Teknologi Informasi.
Dr. Muhammad Umar Bin Abdul Razak, dalam paparannya menyampaikan beberapa tipe transaksi yang terkait dengan aktifitas Mereger dan Akusisi (M & A) di Malaysia, disebutkan olehnya “there is several types of transactions that fall under the umbrella of mergers and acquisitions” and below are the predominant types in Malaysia:
• Consolidation of businesses/ Formation of Joint venture;
• Acquisition of business and/or assets;
• Acquisition of Shares of a Company;
• Takeovers (Scheme of Arrangement under S.366 of Companies Act 2016)
Dr. Suyud Margono dalam paparannya (3 (tiga) poin), 1. pemahaman Cooperate action diartikan sebagai suatu pengeyampingan dan menhindar dari tanggungjaab korporat dari sistem kepailitan dan likuidasi perusahaan (escaping Liabilities for Bankruptcy and insolvency and Corporate Liquidation); 2. Kenyataan Merger dan Akuisisi (M & A) sebagai aksi korporat perusahaan sebagai trend bisnis (as a business trend from the business phenomena only); 3. Merger dan Akuisisi (M & A) digunakan sebagai cara menyelesaikan masalah keuangan, asset, yang terjadi karena situasi pandemi (financial matters, asset matters, debt equity, loss of profit and financial fraud, particularly because pandemic crisis), pungkas Dr Suyud.
LEAVE A REPLY