Jakarta, BIZNEWS.ID - Habib Bahar bin Smith dikembalikan ke penjara setelah sempat bebas bersyarat atau mendapat asimilasi pada Sabtu (16/5). Namun pada Selasa (19/5), Bahar harus kembali ke tahanan karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, Habib Bahar akan menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor. "1 tahun 5 bulan lagi," kata Abdul melalui pesan singkat, Selasa (19/5).
Abdul menambahkan, ketentuan asimilasi yang dilanggar Habib Bahar berkaitan dengan ceramah yang disampaikannya di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin.
Jemaah yang hadir untuk mendengarkan ceramah itu tak mematuhi protokol kesehatan. Jarak antar jemaah tampak berdekatan.
Selain itu, dia dinilai telah memberikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Iya (terkait ceramah yang disampaikan)" ucap Abdul.
Sebelumnya Habib Bahar divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun ia mendapat asimilasi terkait kebijakan virus corona. Ia bebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya. Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu. Demikian Kumparan
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY