Jakarta, BIZNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritikan sejumlah kalangan yang menyebut bahwa KPK saat ini tak lagi disegani lantaran banyaknya tersangka yang melarikan diri atau buron.
Setidaknya, sudah ada 5 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terakhir, yakni Samin Tan atas kasus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tidak ada lagi tersangka yang melarikan diri. Salah satu yang sedang dipertimbangkan, yakni dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.
"Ini yang akan coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," kata Nawawi kepada awak media melaui pesan singkat, Jumat, 8 Mei 2020.
Nawawi lebih jauh menjelaskan, dari lima orang yang menyandang status buronan, hanya caleg PDIP, Harun Masiku yang melarikan diri ketika proses operasi tangkap tangan (OTT). Adapun empat orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik.
Menurut Nawawi, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan itu menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri. "Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka 'untuk melarikan diri'. Jadi praktek seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ucapnya.
Karena itu, Nawawi memastikan, pihaknya terus memburu lima tersangka yang telah berstatus buronan tersebut. Berbagai upaya pun tengah dikerahkan KPK saat ini.
"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tapi peroalannya bukan hanya pada tataran itu," kata dia. Demikian viva.co.id
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY