Jakarta, BIZNEWS.ID - Berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) siap dilimpahkan ke pengadilan. Berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima tersangka itu Benny Tjokrosaputro (kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang) serta Heru Hidayat (kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang). Kemudian, Harry Prasetyo (kasus korupsi), Hendrisman Rahim (kasus korupsi) dan Syahmirwan (kasus korupsi).
"Berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Peneranga seperti dikutip iNews.id
Dia menuturkan, penyidik segera menyerahkan perkara tahap dua, yakni serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Menurutnya, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya belum lengkap, yakni ‎Joko Hartono Tirto.
Untuk melengkapi berkas tersangka Joko Hartono, kata dia jaksa penyidik memeriksa empat orang saksi, yaitu Nurhaida selaku mantan Kepala Eksekutif Pasar Modal pada OJK dan Firdaus Djaelani selaku mantan Kepala Eksekutif IKNB pada OJK.
Kemudian, Hoesen MM selaku mantan Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK dan Diah Puspita Ningrum selaku Kepala Kantor Kas PT. Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan.
"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas tersangka JHT (Joko Hartono Tirto). Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Corona," ucapnya.
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY