Jakarta, BIZNEWS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kriteria pengusulan unit kerja, pembangunan Zona lntegritas (ZI) pada sektor prioritas tertentu, dan pembatasan pengusulan unit kerja bagi instansi pemerintah yang telah memiliki unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) lebih dari 30 persen. SE Menteri PANRB No. 15/2022 tersebut merupakan pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah guna memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI.
“Perbaikan aturan tentang evaluasi ZI baik yang diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 maupun SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah WBK/WBBM ini bertujuan untuk memastikan kualitas hasil pembangunan ZI pada unit kerja dan kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM,” ujar Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Selasa (24/05).
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2022, tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi instansi pemerintah dan unit kerja atau tingkat/satuan kerja dalam pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM. Bagi tingkat instansi pemerintah, hal-hal yang perlu dicermati, seperti opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP), indeks Reformasi Birokrasi (RB), dan maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Bagi tingkat unit/satuan kerja, untuk diusulkan menuju WBK/WBBM harus telah membangun ZI minimal satu tahun sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan lnstansi Pemerintah. Hal lain yang juga harus diperhatikan, seperti predikat Akuntabilitas Kinerja dari evaluasi akuntabilitas kinerja internal, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan lain-lain.
Terkait pembatasan usulan terhadap instansi pemerintah yang lebih dari 30 persen unit/satuan kerjanya telah berpredikat menuju WBK/WBBM, terdapat dua langkah lanjutan yang dapat diambil. Langkah pertama, instansi pemerintah tersebut tidak perlu mengajukan unit/satuan kerja untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.
Jika unit/satuan kerja pada instansi pemerintah tersebut ada yang belum mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM dapat tetap melakukan pembangunan ZI dan dapat diberikan penghargaan internal sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Dalam proses menetapkan unit kerja yang mendapatkan penghargaan internal, Tim Penillai Internal (TPI) dapat melibatkan Tim Penilai Nasional (TPN).
Erwan juga menjelaskan bahwa kuota pengusulan unit/satuan kerja menuju WBK/WBBM pada setiap instansi pemerintah akan melalui Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. “Kami sampaikan bahwa adanya kuota ini adalah untuk menjaga kualitas evaluasi ZI oleh TPN, setiap tahun akan ditetapkan kuota kepada setiap instansi pemerintah dengan pertimbangan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN dalam melakukan evaluasi,” jelasnya.
SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah WBK/WBBM juga mengatur proses pemantauan unit/satuan kerja yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM. TPI wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dua tahunan atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBK tetapi tidak diusulkan menuju WBBM dalam dua tahun terakhir sejak memperoleh predikat WBK serta atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBBM melalui laman pmpzi.menpan.go.id.
LEAVE A REPLY