Home Covid-19 LIPI Selesaikan Uji Klinis Obat Herbal COVID-19

LIPI Selesaikan Uji Klinis Obat Herbal COVID-19

0
SHARE
LIPI Selesaikan Uji Klinis Obat Herbal COVID-19


Jakarta, BIZNEWS.ID - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tengah mengumpulkan data hasil uji klinis imunomodulator herbal untuk penanganan pasien COVID-19. Hasilnya akan dikirimkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator.

"Kita sedang melakukan data cleaning atau verifikasi data untuk memastikan data penelitian akurat dan dapat dipercaya," kata Koordinator Kegiatan Uji Klinis Kandidat Imunomodulator Herbal untuk Penanganan COVID-19 Masteria Yunovilsa Putra, dikutip dari Antara, Selasa (18/8). Setelah verifikasi data, maka data akan dianalisa secara statistik, dan hasilnya akan diberikan kepada BPOM.

Dua produk yang diuji klinis adalah Cordyceps militaris dan kombinasi ekstrak herbal yang terdiri dari rimpang jahe merah (Zingiber officinale var Rubrum), daun meniran (Phyllanthus niruri), sambiloto (Andrographis paniculata), dan daun sembung (Blumea balsamifera).

Kombinasi ekstrak herbal berisikan bahan-bahan alami yang semuanya berasal dari biodiversitas Indonesia. "Kombinasi herbal ini sudah diformulasikan, memiliki data stabilitas dan ada prototipenya," tutur Masteria yang merupakan peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI.

Dalam diskusi tersebut, tim uji klinis tidak dapat menyampaikan detail dari hasil uji klinis imunomodulator herbal. Hasil akan disampaikan berdasarkan hasil analisa BPOM terhadap hasil uji klinis yang diberikan tim tersebut. "Kami belum berani mengatakan, kita tunggu hasil analisa dari teman BPOM," ujarnya.

Masteria mengatakan uji klinis tersebut dimulai pada 8 Juni 2020 dan selesai pada 16 Agustus 2020 dengan melibatkan 90 subjek penelitian dengan rentang usia 18-50 tahun yang diberikan intervensi selama 14 hari.

Tim yang terlibat dalam uji klinis kandidat imunomodulator herbal untuk pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet adalah LIPI, Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia, dan tim tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran.

Subjek Penelitian

Kriteria subjek penelitian adalah pasien positif COVID-19 baru yang telah dikonfirmasi melalui Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dan memiliki gejala pneumonia ringan. Subjek juga tidak hamil atau menderita penyakit lain seperti demam berdarah dengue, demam tifus, gangguan jantung, gangguan ginjal, maupun memiliki alergi terhadap produk yang diujikan.

Dengan metode sistem blinding yang acak dan tersamar ganda, baik subjek maupun peneliti tidak mengetahui apakah yang diberikan kepada subjek tersebut adalah salah satu dari produk yang diujikan atau plasebo. "Metode uji klinis kandidat imunomodulator dilakukan secara acak terkontrol tersamar ganda dengan plasebo untuk menghindari terjadinya bias pada penelitian," ujar Masteria.

Pada uji klinis tersebut, ada dua produk uji dan satu plasebo yang diberikan secara acak dan merata kepada 90 subjek penelitian yang dibagi menjadi tiga kelompok. Uji klinis imunomodulator itu bertujuan untuk melihat apakah waktu yang diperlukan untuk mencapai perbaikan gejala klinis nonspesifik menjadi lebih pendek durasinya.

"Uji klinis juga ditujukan untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil RT-PCR negatif setelah adanya perbaikan gejala klinis,” tutur Masteria. Demikian Kumparan

Photo : google image