Home Lifestyle Lindungi Data Pribadi Saat Berbelanja Online

Lindungi Data Pribadi Saat Berbelanja Online

0
SHARE
Lindungi Data Pribadi Saat Berbelanja Online

Jakarta, BIZNEWS.ID - Isu peretasan data pengguna Tokopedia ramai diperbincangkan warganet. Bagaimana tidak, ada 91 juta catatan (records) pengguna Tokopedia yang kabarnya telah diretas.

Data pengguna platform Tokopedia dikabarkan diretas dan dijual melalui situs gelap (darkweb). Harga yang ditawarkan kabarnya mencapai US$ 5.000 atau sekitar Rp 73,4 juta (kurs Rp 14.600 per US$).

Pencurian data pribadi sejatinya tidak hanya menjadi perhatian bagi penyedia layanan, melainkan juga pengguna. Melansir IT World, berikut adalah beberapa tindakan yang bisa diambil bagi pengguna e-commerce untuk melindungi data pribadinya seperti dikutip Katadata.

1. Selalu Menerima Pembaruan Keamanan Aplikasi

E-commerce seringkali menyediakan pembaruan keamanan secara berkala. Bagi anda yang menggunakan aplikasi, disarankan untuk menerima setiap pembaruan keamanan sebelum memulai melakukan transaksi jual beli. Pencurian data pengguna sangat rentan terjadi dalam platform e-commerce dengan sistem keamanan yang lemah.

2. Ganti Kata Sandi

Kata sandi sebaiknya diganti secara berkala demi mencegah pencurian data pengguna, serta tidak menggunakan kata sandi yang sama pada lebih dari satu platform. Anda juga disarankan untuk membuat kata sandi yang kompleks, agar tidak mudah dipecahkan oleh sistem pemrograman peretas.

3. Gunakan Kartu Kredit Sekali Pakai

Bagi Anda yang suka bertransaksi lewat kartu kredit, disarankan untuk menggunakan kartu kredit yang kadaluwarsa setelah satu kali penggunaan. Jangan pula menggunakannya untuk transaksi pada situs web yang tidak populer.

4. Pastikan Koneksi Aman

Perlu dipastikan bahwa Anda menggunakan koneksi internet yang aman ketika melakukan transaksi keuangan pada e-commerce, yakni dengan memeriksa apakah terdapat logo gembok pada browser Anda. Logo tersebut mewakili koneksi Secure Socket Layer (SSL) yang melindungi apa pun informasi yang Anda kirim.

5. Akses Situs E-Commerce Secara Manual

Anda disarankan mengakses situs e-commerce secara manual melalui browser dan mesin pencari. Jangan mengakses lewat tautan yang dibagikan lewat email, karena tindakan tersebur rentan terhadap serangan phising (praktik mengelabui pengguna demi mendapatkan akunnya).

6. Hindari Gunakan Komputer Publik

Transaksi keuangan daring sebaiknya dilakukan melalui komputer pribadi Anda. Sebab, bukan tidak mungkin komputer-komputer publik yang umumnya tersebar di ruang publik, hotel, dan bandara memiliki spyware yang mencatat informasi Anda.

Perlunya Perlindungan Data Pribadi

Kasus-kasus peretasan yang terjadi pada platform e-commerce mengingatkan publik perihal isu keamanan data pengguna internet. Hingga saat ini, Indonesia masih menunggu hadirnya Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam Rancangan UU PDP, diatur perihal sanksi pelanggaran data pribadi. Menurut pasal 42, pelaku yang melakukan pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan terancam dipidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Kemudian pasal 43 mengatakan, pidana pokok ditingkatkan menjadi denda maksimal Rp1 miliar jika pelanggaran dilakukan suatu badan usaha. Selain itu, pemilik data pribadi juga berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 12.

Saat ini, naskah Rancangan UU PDP sudah diterima DPR dan sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G. Plate pada akhir tahun lalu menegaskan bahwa pemerintah terlebih dahulu harus menunggu rampungnya pembahasan Omnibus Law, sebelum membahas UU PDP.

Photo : google image