Home Kampus KPAI: Wisuda Siswa PAUD hingga SMA Berpotensi Ciderai Prinsip Dasar Hak Anak

KPAI: Wisuda Siswa PAUD hingga SMA Berpotensi Ciderai Prinsip Dasar Hak Anak

0
SHARE
KPAI: Wisuda Siswa PAUD hingga SMA Berpotensi Ciderai Prinsip Dasar Hak Anak

BIZNEWS.ID - Maraknya kegiatan selebrasi kelulusan siswa atau yang biasa disebut wisuda menuai kritik dari masyarakat. Kritik yang muncul diantaranya karena beban biaya untuk kegiatan ceremonial tersebut cukup besar dibebankan kepada orang tua. Selian itu, wisuda juga dianggap tidak memiliki hubungan yang menggambarkan capaian kompetensi peserta didik. 

Berdasarkan pengawasan KPAI ditemukan bahwa tidak ada dasar regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan wisuda kelulusan siswa, sehingga kegiatan tersebut hanya atas arahan pihak satuan pendidikan. Kegiatan wisuda kelulusan sebagian besar tidak ditangani pihak satuan pendidikan secara langsung, akan tetapi dikelolah oleh komite. Namun pembiayaan, teknis acara, dan siapa yang terlibat atas arahan satuan pendidikan. 

Selain itu, KPAI mendapati sebagian orang tua siswa tidak setuju diadakan wisuda, karena beban biaya yang cukup besar. Menurut mereka anggaran wisuda lebih manfaat untuk jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, sebagian orang masih memiliki tanggung jawab memenuhi hak pendidikan anak berikutnya. 


Berdasarkan Pasal 2, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa penyelenggaraan perlindungan anak harus berdasarkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak, diataranya Non Diskriminasi dan Kepetingan Terbaik bagi anak. Atas dasar itu, selebrasi kelulusan dengan wisuda siswa berpotensi menciptakan rasa Diskriminasi, terutama bagi mereka yang kondisi ekonomi kurang mampu. KPAI berpendapat Kepentingan terbaik buat anak harus didahulukan, biaya wisuda bisa dimanfaatkan untuk mendukung tumbuh kembang anak pada jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, biaya wisuda yang besar bisa dimanfaatkan untuk memberikan hak pendidikan bagi adik-adiknya. 


Untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara maksimal, KPAI merekomendasikan beberapa sebagai berikut:

1. Kemendikbud Ristek RI dan Kementerian Agama RI menerbitkan regulasi terkait pembatasan selebrasi kelulusan siswa yang berlebihan dan berpotensi membebani orang tua. 

2. Satuan pendidikan harus berani mengeluarkan kebijakan bahwa penyerahan hasil studi dan berkas lulusan dapat dilakukan segera sederhana, dan non diskriminasi. 

3. Orang tua/komite/masyarakat diharapkan dapat bijaksana dalam memilah dan memilih hal-hal apa saja yang subtansial dalam upaya pemenuhan hak anak. Selain itu, sesama orang tua harus peka terhadap kondisi ekonomi satu dengan lainnya, dengan berupaya menjadi prinsip dasar hak anak, non diskriminasi dan kepentingan terbaik buat anak. 

Kolaborasi semua pihak adalah kunci perlindungan anak. Hal itu akan terwujud jika antara satu dan lainnya salin menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak. Pemenuhan hak dasar anak harus menjadi prioritas semua pihak. Anak Terlindungi, Indonesia Maju.