Home Nasional KPAI: Perlu Dasar Kajian Mendalam Penerapan Mulainya Kegiatan Sekolah Pukul 05:00 WITA

KPAI: Perlu Dasar Kajian Mendalam Penerapan Mulainya Kegiatan Sekolah Pukul 05:00 WITA

0
SHARE
KPAI: Perlu Dasar Kajian Mendalam Penerapan Mulainya Kegiatan Sekolah Pukul 05:00 WITA

Keterangan Gambar : KPAI: Perlu Dasar Kajian Mendalam Penerapan Mulainya Kegiatan Sekolah Pukul 05:00 WITA

BERITAJABAR.ID - KPAI berpendapat bahwa kebijakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait mulainya kegiatan sekolah di SMA dan SMK perlu dikaji.

KPAI menerima informasi dari media massa bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan usulan bahwa mulainya kegiatan sekolah bagi SMA dan SMK di wilayah tersebut dimulai pukul 05.00 WITA. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023.

KPAI telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan informasi bahwa memang benar kebijakan tersebut dan telah diimplementasikan mulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait. 

KPAI terkait kebijakan tersebut memberikan tanggapan dan akan bersurat kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait lainya. KPAI akan memintak penjelasan terkait dasar dan hasil kajian terkait kebijakan tersebut. Manurut KPAI bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya; prinsip hak anak. Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik buat anak dan partisipasi anak. Anak punya hak untuk memdapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk medukung kesiapan anak mngikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut.

Jika salah satu dasar kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpadangan bahwa masih banyak variabel pendukung lainya yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah, diantaranya; dukungan peningkatan kompetensi guru, dukungan sarana pra sarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau di rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar. 

Pada aspek lain, KPAI memintak kebijakan ini dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dukungan sarana pra sarana untuk memenuhi hak anak lainya; seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat, dan lainnya. 

Sesuai tugas dan fungsinya, KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan  kebijakan Pemda NTT. Sehingga anak dalam mendapatkan haknya, tidak menjadi korban kebijakan yang ada. Kejadian ini, patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengelurkan kebijakan harus didasari kajian, naskah akademik, uji publik, serta sosialisasi yang massif pada seluruh lapisan masayarakat. (*)