Home Hukum Konsultan KI, Profesi Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual

Konsultan KI, Profesi Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual

0
SHARE
Konsultan KI, Profesi Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual

Jakarta, BIZNEWS.ID - Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian (stakeholders) pilar penting dalam Sistem  Pelindungan  dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Pemerintah sudah seharusnya masuk dalam arah kebijakannya adalah penerapan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, yang akan disusun Kementerian PPN/Bappenas RI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, dengan salah satu arah kebijakannya adalah penerapan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual,  sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, narasumber  dengan topik: “Praktik Pelindungan dan Penegakan HKI di Indonesia” dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Background Study RPJMN 2025-2029 Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual, diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas RI Rabu, 22 November 2023.

Acara FGD dibuka oleh R.M Dewo Broto Joko P, SH., LLM.,  selaku Direktur Hukum dsn Regulasi  Kementerian PPN/Bappenas RI., dalam sambutannya menyampaikan  Perkembangan dunia usaha tidak terlepas dari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, dimana dalam pemanfaatan nilai ekonomi produk-produk yang dihasilkan memerlukan perlindungan kekayaan intelektual. Sebagai contoh adalah merek dari sebuah produk dan desain produk yang perlu dilindungi untuk menghindari pemanfaatan dari pihak secara illegal yang dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi. 

Dr. Suyud Margono menyampaikan baha Kontruksi hukum KI yang diharmonisasi dengan ketentuan WTO (TRIPs Agreement) bermakna peraturan  KI merupakan bagian dari perdagangan internasional yang menuntut penyelesaian sengketa secara komersial, sebagaimana juga Narasumber lainnya The Hon Stephen Burley – Judge in Federal Court of Australia., dengan topik: “Pembelajaran dan Praktik Baik Implementasi Perlindungan dan Penegakan HKI di Australia” dan Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M. Dosen Universitas Indonesia yang juga mantan Dirjen Kekayaan Intelektual)., dengan topik: “Transformasi Rezim Perlindungan dan Penegakan HKI di Indonesia”, yang mengetengahkan aspek kelembagaan, sumber daya manusia , perkembangan teknologi informasi  dan kemajuan kekayaan Intelektual  sebagai index adopsi  teknologi serta dampak terhadap bidang sosial dan ekonomi.  Acara FGD dengan Penanggap: Mahkamah Agung RI; Hakim Pengadilan Niaga; seluruh perwakilan Direktorat Teknis Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; Direktorat  Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI; Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI KemenKum HAM RI.

Dr. Suyud Margono, Ketua Umum - Asosiasi Konsultan Kekayaan Inteektual (AKHKI), dengan berlaku dan penerapan E-Filing Permohonan Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual, bagi Konsultan KI (sebagai Kuasa Permohonan Pendaftaran KI baik dari dalam dan luar negeri) maupun terbuka bagi khalayak berdampak memberikan kemudahan dalam berusaha bagi (ease of doing business) para pemohon KI (Pelaku Usaha, Pencipta, Inventor, Desainer). Kemudahan ini juga berdampak bagi DJKI  & Konsultan KI dalam menjalankan tugas dan fungsi serta mencapai peningkatan pelayanan masyarakat, pungkasnya.