Home Hukum Pelatihan Lanjutan Konsultan KI Penting Untuk Pengembangan dan Peran Profesi

Pelatihan Lanjutan Konsultan KI Penting Untuk Pengembangan dan Peran Profesi

0
SHARE
Pelatihan Lanjutan Konsultan KI Penting Untuk Pengembangan dan Peran Profesi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah telah menentukan kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) Terdaftar untuk mengikuti  Pelatihan Lanjutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 15 Tahun 2023 perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), maka secara kelembagaan Organisasi Profesi dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan Pelatihan lanjutan  yang kemudian dijadikan salah satu komponen penilaian kompetensi oleh Majelis Pengawas terhadap Kinerja praktek Konsultan Kekayaan Intelektual dalam format Satuan Kredit Profesi (SKP), hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Asosiasi Konsutan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam acara pembukaan Pelatihan Lanjutan dalam format Lokakarya yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), DJKI KemenKum HAM RI di Manhattan Hotel, Jakarta  pada tanggal 13-14 November 2022.

Acara Lokakarya Konsultan Kekayaan Intelektual (KI)  yang pertama kali ini diselenggarakan oleh DJKI KemenKum HAM RI bekerjaama dengan Asosiasi Konsutan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dibuka dan sambutan oleh Dra. Sri Lastami, ST., MIPL  mewakili Ibu Mien Usihen, SH., MH.  Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), DJKI KemenKum HAM RI.  

Pada Sesi Hari Ke 1, Suyud Margono menyampaikan materi dengan topik “Regulasi & Praktek Menuju Standar Kinerja & Tanggungjawab Profesi Konsultan KI dengan Moderator Endar Tri Ariningsih, S.Sos, M.Si (Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri, DJKI) sementara Ibu  Dra. Sri Lastami, ST., MIPL  menyampaikan “Pokok-pokok Pengaturan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023, terdapat 4 (empat) komponen materi Peraturan Menteri sebagai berikut: (1) Pelatihan Konsultan KI; (2) Ujian Konsultan KI; (3) Majelis Pengawas, dan (4) Pemberhentian Konsultan KI. 

Materi Pelatihan Lanjutan berupa “Perkembangan Mutakhir Sistem Pelindungan KI”  dengan Sub-tema: “Sosialisasi RUU Desain Industri dan RUU Paten”. Dibidang Merek dengan Sub-tema: “Pendaftaran Merek Non-Tradisiional di Indonesia” dan Direktorat Teknologi Informasi Subtema: “Seputar Layanan Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Terkini”, acara dengan Moderator: Nila Manilawati, (Penyuluh Hukum Madya,DJKI).

Menindaklanjuti program pelatihan lanjutan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 15 Tahun 2023, Dr. Suyud Margono, menyampaikan DJKI dapat membentuk pula Tim yang terdiri dari unsur Organisasi Profesi (AKHKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Inteektual (DJKI), dan Perguruan Tinggi. Selanjutnya Pelatihan Lanjutan ini dapat dikelola oleh Organisasi Profesi yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi diperuntukan khusus bagi Konsultan Kekayaan Intelektual oleh karenanya penting diantaranya sistem pendataan Konsultan KI, sehingga bagi Konsultan KI yang aktif datanya tersinkron dengan sistem evaluasi dan pelaksanaan Kinerja Profesi dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP), sebagaimana tugas profesi dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat, pungkasnya.