Jakarta, BIZNEWS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bagian dari tim koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional medukung hadirnya Regional Hub on Big Data and Data Science for Asia and the Pacific di Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya adalah mengakselerasi pemanfaatan big data untuk menghasilkan data statistik yang cepat dan berkualitas dalam rangka mendukung penyusunan kebijakan pemerintah berbasis data.
“Dengan komitmen yang tinggi dan hubungan yang baik dengan negara-negara di Kawasan Asia dan Pasifik, Indonesia dapat memainkan peran penting sebagai UN Regional Hub on Big Data and Data Science for Asia and the Pacific, memacu pertumbuhan ekonomi kawasan sebagai epicentrum dalam perubahan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mewakili Menteri PANRB, dalam acara The Official Launch of Regional Hub On Big Data and Data Science For Asia and The Pacific, di Jakarta, Jumat (24/11).
Dihadapan perwakilan negara Asia-Pasifik, Nanik menyampaikan pemanfaatan big data dan data science pada sektor pemerintahan akan memberikan dampak positif dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat, perencanaan yang lebih efisien, serta memberikan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin birokrasi harus berdampak, birokrasi bukan hanya tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat, dengan dukungan pemerintahan digital dan kebijakan Satu Data.
Dengan berbagai tantangan global yang muncul, maka Digital Government memerlukan terobosan pada digital bureaucracy, digital culture, dan digital competency untuk mengakselerasi ketercapaian prioritas pembangunan nasional. Dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045 pihaknya telah merancang rencana transformasi digital dalam jangka pendek, menengah dan panjang hingga 2045, termasuk di dalamnya optimalisasi data exchange serta pemanfaatan Big Data dan Kecerdasan Artifisial dalam penyelenggaraan pemerintah melalui keterpaduan layanan digital nasional dan peningkatan perekonomian.
Dikatakan pemerintah Indonesia telah memiliki kebijakan satu data Indonesia sejak tahun 2019 dan pada tahun 2022 dengan semakin meningkatnya intensitas terhadap pemanfaatan data pribadi pada berbagai layanan, maka telah ditetapkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi. Diharapkan dengan semakin diperkuat kebijakan pengelolaan data di Indonesia, akan semakin memperkuat juga pembangunan layanan digital pemerintah yang berbasis data (Data Driven Digital Services), serta semakin kuat kebijakan pemerintah berbasis data (Data Driven Policy).
“Kami terus berinisiatif dengan merumuskan Peraturan Presiden yang akan memperkuat tata kelola, membangun kemampuan pengembangan dan implementasi pemerintah, serta mempercepat pembangunan layanan digital prioritas yang menekankan integrasi dan interoperabilitas melalui Digital Public Infrastructure,” katanya seperti dikutip menpan.go.id.
Adapun tujuan dari Regional Hub On Big Data and Data Science untuk Asia dan Pasifik diantaranya menyediakan fungsi koordinasi bagi lembaga dan kelompok statistik resmi yang bekerja di bidang Big Data dan ilmu data di Asia dan Pasifik. Kemudian melakukan penelitian tentang pemanfaatan Big Data dan ilmu data untuk pengembangan metode dan teknik statistik baru. Memberikan peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi ahli statistik dan ilmuwan data dari kantor statistik nasional, regional dan global. Serta kolaborasi lebih lanjut dengan Platform Global PBB, hub Global, dan hub regional lainnya dalam berbagi metode, teknik, dan pembelajaran statistik baru tentang Big Data dan ilmu data di antara komunitas statistik resmi dan pemangku kepentingannya.
LEAVE A REPLY