Jakarta, BIZNEWS.ID - Suatu gugatan ganti kerugian Merek yang diajukan oleh Penggugat yang hanya sekedar mendaftarkan merek tidak serta-merta dapat melarang Pihak lain ini adalah Penggugat yang memanfaatkan sistem Konstitutif dan Hak Eksklusif belaka. Maka, Penggugat bukan Pemilik Merek Aktif dalam hal menggunakan Merek tersebut di kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa, karenaya gugatan tidak sempurna, obscuur legal standing-nya maka Gugatan Ganti kerugian ini dapat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan seteah sidang pemeriksaan keterangan Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Ketua Umum - Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), yang memberikan keterangan Ahli atas adanya Gugatan Ganti Kerugian Merek Perkara No. 22/Pdt.Sus.HKI/Merek/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst., antara: Polda Simbolon, (Penggugat) dan Nature Republic Co., Ltd. (Tergugat), yang hadir dalam persidangan tersebut, masing-masing Kuasa Hukum Penggugat (Jenkrinius & Co) dan Tim Kuasa Hukum Tergugat SKC Law Firm, pada hari Selasa 25 Juli 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berebut klaim kepemilikan brand pada dasarnya adalah perkembangan dari konsumen untuk memilih alternatif belanja secara online yang berdampak marketshare penjualan dan alternatif pilihan produk. Terjadinya klaim atas kepemilikan brand pada marketplaces juga dialami oleh (dalam hal ini) produk kosmetik Nature Republic yang sudah dikenal dengan image produk dari Korea yang justru mengalami gugatan ganti kerugian. Sebaliknya kriteria pihak yang memenuhi kualitas sebagai Pihak Tergugat terhadap gugatan ganti rugi merek dan dimintakan pertanggungjawaban, adalah Pihak yang tidak memiliki hak atas merek sama sekali, Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran (menjual) produk-produk dengan merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik Pihak lain (Penggugat).
Hakikat Gugatan Ganti kerugian yang dimaksud dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditujukan untuk memberikan akses keadilan bagi Pemilik Merek Terdaftar dan/ atau Pemegang Hak Lisensi Merek yang aktif. Keaktifan ini yang artinya Pemilik Merek Terdaftar dan/ atau Pemegang Hak Lisensi Merek harus menggunakan brand/ Merek tersebut dalam kegiatan perdagangan dan/ atau jasa pada masyarakat konsumen dan dilakukan publikasi/ promosi secara terus menerus di teritori Indonesia, pungkasnya.
Foto : istomewa
LEAVE A REPLY