Jakarta, BIZNEWS.ID - Pelatihan Lanjutan (continuing education training) menjadi kewajiban bagi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) untuk upgrading pemahaman dan ketrampilan serta mengetahui current issues dari perkembangan Kekayaan Intekektual baik nasional dan Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan baru terdapat dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum (PermenKum) dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono., setelah acara audiensi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) KemenKumHAM RI., pertemuan berlangsung di Gedung Setra Mulia Lt. 18 Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam acara audiensi dan pertemuan dengan Min Usihen, SH., MH., (Dirjen KI KemenKumHAM RI), bersama Jajaran Dra. Sri Lastami, MT., MIPL. (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI) dan Endar Tri Ariningsih, SSos., MSi (Koord. Kerjasama alam Negeri) dan Pengurus AKHKI yang hadir Dr. Suyud Margono (Ketua Umum), Ir. Migni Myriasandra (Wakil Ketua Umum), Maulitta Pramulasari (Bendahara), Dr. Heru Setiyono, (Komisi Pengawas Kehormatan Profesi dan Ida Haerani ( Ka.Div. Pendidikan dan Pelatihan).
Menurut Min Usihen, (Dirjen KI KemenKumHAM RI), menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pelatihan lanjutan bagi Profesi Konsultan KI ini dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi yang terakreditasi atau Organisasi Profesi, tujuan ditentukannya Pelatihan lanjutan ini berdasarkan kebutuhan, meliputi:
a. Pengetahuan dan keterampilan praktek Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. Perkembangan mutakhir sistem kekayaan intelektual; dan
c. Hal lain yang dinilai penting oleh Direktorat Jenderal dan Organisasi Profesi
Berdasarkan PermenKum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2023, Pelatihan Lanjutan nantinya selain untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual, Pelatihan lanjutan sekaligus menjadi komponen penilaian kompetensi oleh Majelis Pengawas terhadap Kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual pada saat monitoring dan evaluasi, imbuh Min Usihen.
Menurut Dr. Suyud Margono, Konsultan KI sangat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui PNBP, maka sudah urgen adanya sistem pendataan Konsultan KI yang tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI, sehingga penting untuk menyusun Standar Satuan Kredit Profesi (SKP). Suyud menambahkan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual tidak saja berbasis pada pengurusan (kuasa) pengajuan Kekayaan Intelektual, juga dapat berbasis konsultasi, diseminasi. Disamping itu Konsultan Kekayaan Intelektual yang tidak aktif berhimpun dalam Organisasi Profesi oleh Majelis Pengawas akan menjadi catatan dalam evaluasi, tidak comply peraturan yang menentukan wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), pungkasnya.
LEAVE A REPLY