Home Hukum Belum Bayar Vendor Peringatan Harkopnas 2022 di Bali, Dekopin Sri Untari Terancam Dipidanakan

Belum Bayar Vendor Peringatan Harkopnas 2022 di Bali, Dekopin Sri Untari Terancam Dipidanakan

Harkopnas

0
SHARE
Belum Bayar Vendor Peringatan Harkopnas 2022 di Bali, Dekopin Sri Untari Terancam Dipidanakan

Keterangan Gambar : Viska Medina, Direktur PT Visi Kawan Indonesia (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (10/7).

BizNews.id - Jakarta - Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) akan diperingati pada 12 Juli 2023. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pun telah menyiapkan serangkaian acara puncak peringatan di Jayapura Papua dan Jakarta. Namun, di balik persiapan acara puncak peringatan Harkopnas ke-76 tahun 2023 yang diduga akan gebyar dengan dana cukup besar itu, ternyata Dekopin masih punya utang kepada para vendor saat peringatan Harkopnas ke-75 tahun 2022 di Bali. Utang Dekopin pimpinan Ketua Umum Sri Untari Bisowarno yang belum dibayarkan sampai saat ini, di antaranya kepada PT Kawan Visi Indonesia (KVI), salah satu vendor penyelenggaraan Puncak Peringatan Harkopnas ke-75 di Bali pada tanggal 14 - 18 Juli 2022. Artinya satu tahun dana penyelenggaraan yang dilaksanakan PT KVI, belum dibayarkan oleh pihak Dekopin pimpinan SBU. "Kami dari KVI sudah mengirimkan tagihan kepada Dekopin pimpinan ibu SUB. Namun pihak Dekopin hanya memberikan janji-janji yang sampai saat ini tidak ada realisasinya," ungkap Direktur PT KVI, Viska Medina, kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/7). Viska menjelaskan kerja sama KVI dan Dekopin pimpinan SBU tertuang dalam MoU nomor 10 tanggal 19 Maret 2022.  Pihak Dekopin dalam hal ini panitia Harkopnas ke-75 diwakili oleh Ketua Panitia DIPR, berdasarkan surat kuasa dari Ketum SUB no. SK/008/DEKOPIN/U/III/2022 tanggal 8 Maret 2022. "Dekopin juga sudah membuat pernyataan tertulis pada 5 Oktober 2022 untuk menyelesaikan pembayaran  sampai tanggal 5 November 2022. Tetapi (pernyataan tertulis dengan materai itu) tidak direalisasikan. Tidak ada pembayaran apapun sampai saat ini," keluh Viska. Selain keuangan perusahaan PT KVI, imbuh Viska, dirinya juga harus membayar vendor di bawahnya saat Harkopnas 2022 itu, di antaranya pembayaran hotel. Saat penagihan tak juga membuahkan hasil, di sisi lain PT KVI terus-terusan ditanyakan pihak vendor lain, melalui kuasa hukumnya, KVI mengajukan somasi kepada Dekopin pimpinan SBU. Somasi diambil pihak KVI karena beberapa kali mediasi pun tak berbuah hasil, Dekopin di antaranya diwakili oleh Ketua Harian, AG dan Sekjen SA serta pengurus lainnya. "KVI juga sudah membuat LP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Taqwa Taufani S.H. M.H. yang mendampingi Viska. Setelah melalukan konsultasi dengan Taufik dan Rekan selaku pengacara, Viska memutuskan untuk menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan upaya pidana. Menurut Taufik, selain soal utang, Dekopin pimpinan SBU bisa dikenakan pasal dugaan penggelapan dan penipuan. Untuk itu KVI bersama kuasa hukumnya meminta  Dekopin pimpinan SBU untuk segera menyelesaikan pembayaran utang dana peringatan Harkopnas ke-75 tahun 2022 di Bali, selambat-lambatnya sebelum dilaksanakannya Harkopnas ke-76 pada 12 Juli tahun 2023.(Dens)