Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga disertai Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kemenkeu yang telah bekerjasama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada awal tahun 2020 yang kemudian dilakukan tindakan oleh Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dan KPK dengan melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut
“Kami di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers mengenai Pengusutan Dugaan Kasus Suap bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Rabu (03/03).
Menkeu menegaskan, Kemenkeu tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan. Terhadap pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga menambahkan Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain yang diatur oleh Undang-Undang. Kemenkeu juga bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu.
“Saya sebagai Menteri Keuangan juga meminta kepada seluruh wajib pajak, juga kuasa wajib pajak serta konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Upaya yang dilakukan seperti itu merusak tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak atau individu namun langkah-langkah seperti itu adalah merusak fondasi negara kita,” tambahnya.
Menkeu menutup dengan imbauan apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh pegawai DJP maupun pegawai Kementerian Keuangan lainnya, wajib pajak dapat melaporkan melalui pelaporan pengaduan dalam aplikasi Whistle Blowing System di Kementerian Keuangan (WiSE). Selain itu Kemenkeu juga menyediakan saluran pengaduan melalui surat elektronik yang bisa ditujukan kepada alamat pengaduan@pajak.go.id dan juga saluran telepon Kring Pajak 1500200. Demikian Kemenkeu.go.id
Headline
LEAVE A REPLY