Home Nasional Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

0
SHARE
Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Jakarta, BIZNEWS.ID -  Pengembangan karier PNS bisa dilakukan melalui penugasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Menindaklanjuti amanat PP No. 17/2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan, aturan ini dikeluarkan agar nantinya instansi pemerintah dapat melakukan penataan terhadap proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan, baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.

Hal ini untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika seorang PNS kembali ke instansi asalnya maupun menetap di instansi dimana saat ini statusnya masih dipekerjakan/diperbantukan. “Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi, karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” jelas Aba dalam Focus Group Discussion Koordinasi Penerapan PermenPANRB No. 62/2020, secara virtual, Jumat (10/09) seperti dikutip menpan.go.id

Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu. PNS yang diberikan Penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan yang akan diduduki. Antara lain memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dibutuhkan oleh organisasi.

Terkait mekanisme penugasan, PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan Penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.

Lebih lanjut Aba menjelaskan, PNS yang pada saat PermenPANRB No. 62/2020 diundangkan (30 Desember 2020) sedang melaksanakan Penugasan yang statusnya diperkerjakan atau diperbantukan, tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status Penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” imbuhnya

Tidak lupa Aba mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka. “Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label Penugasan,” tandas Aba.

Tata cara penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah akan ditetapkan melalui Peraturan BKN. Sejalan dengan itu, maka Peraturan BKN No. 1/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah pun diharapkan secepatnya melakukan penyesuaian dengan PermenPANRB No. 62/2020 .

“Kami juga sudah membuat buku panduan mekanisme Penugasan PNS, sehingga mempermudah pemahaman kita bersama untuk secepatnya menetapkan status Penugasan bagi PNS di Kementerian/Lembaga,” pungkas Aba.