Jakarta, BIZNEWS.ID - Pandemi Covid 19 yang menerpa bangsa Indonesia ternyata tidak menyurutkan oknum Apaat Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan praktik kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), bahkan cenderung meningkat di berbagai wilayah baik institusi pusat dan daerah.
Dengan maraknya praktik KKN ini, Manteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjajho Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 9 September 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan keprihatinan atas terjadinya kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah fokus pemerintah melaksanakan Reformasi Birokrasi serta program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menangani Pandemi Covid-19.
"Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini terus digaungkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali," tulis Surat Edaran tersebut.
Menanggapi SE tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Dr. Sumarsono MDM menyampaikan dukungannya kepada Kementerian PAN-RB. Menurutnya, banyaknya kasus KKN yang melibatkan ASN merupakan peilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh abdi negara sebagai pelayan masyarakat.
"Selain menciderai rasa keadilan di masyarakat, ulah oknum pelaku KKN juga mencoreng citra pemerintahan Bapak Jokowi yang dengan susah payah dibangun untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional," ujar Sumarsono di Jakarta, 9/9/2021.
Menurutnya, reformasi birokrasi yang selama ini dilakukan harus konsisten dijalankan sehingga bisa memutus mata rantai praktik-praktik KKN baik di pusat dan di daerah. "Saya yakin jika reformasi birokrasi ini diterapkan secara benar dan konsisten akan mampu mencegah dan meminimalisir praktik KKN di Indonesia," tambah mantan PLT Gubernur DKI Jakarta.
Dengan adanya SE ini ia berharap seluruh ASN dari tingkat terendah sampai dengan tingkatan tertinggi benar-benar menjalankan arahan yang diberikan kementerian PAN dan RB untuk menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara yang anti KKN.
Dalam SE tersebut, kementerian PAN dan RB mengeluarkan beberapa arahan diantaranya mendorong implementasi core values yaitu BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya.
ASN juga diharuskan menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait dengan tindak pidana korupsi. Arahan ketiga mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan dan kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN sehingga tidak memunculkan praktik-praktik KKN dalam pengelolaan ASN.
Kementerian PAN dan RB juga memita para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi, khususnya: perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki Whistle Blowing System, kementerian PAN dan RB meminta untuk segera membangun Whistle Blowing System sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.
"Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki Whistle Blowing System agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui terdapat praktik KKN di internal instansinya," tulis Surat Edaran tersebut.
Kementerian PAN dan RB juga Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada laman/website dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
SE ini juga meminta agara Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama serta para pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya. Dan arahan terakhir agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing, seperti pada kesempatan apel, rapat, maupun pertemuan resmi lainnya. (ATS)
Headline
LEAVE A REPLY