Home Nasional KKN Marak, Menteri PAN-RB Terbitkan SE Integritas ASN

KKN Marak, Menteri PAN-RB Terbitkan SE Integritas ASN

0
SHARE
KKN Marak, Menteri PAN-RB Terbitkan SE Integritas ASN

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pandemi Covid 19 yang menerpa bangsa Indonesia ternyata tidak menyurutkan oknum Apaat Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan praktik kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), bahkan cenderung meningkat di berbagai wilayah baik institusi pusat dan daerah.

Dengan maraknya praktik KKN ini, Manteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjajho Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 9 September 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan keprihatinan atas terjadinya kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah fokus pemerintah melaksanakan Reformasi Birokrasi serta program Pemulihan  Ekonomi  Nasional  untuk menangani  Pandemi Covid-19.

"Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat oknum ASN yang  belum mengubah  pola pikir  dan budaya  kerja  yang  selama  ini terus digaungkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian dan tanggung  jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali," tulis Surat Edaran tersebut.

Menanggapi SE tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Dr. Sumarsono MDM menyampaikan dukungannya kepada Kementerian PAN-RB. Menurutnya, banyaknya kasus KKN yang melibatkan ASN merupakan peilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh abdi negara sebagai pelayan masyarakat.

"Selain menciderai rasa keadilan di masyarakat, ulah oknum pelaku KKN juga mencoreng citra pemerintahan Bapak Jokowi yang dengan susah payah dibangun untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional," ujar Sumarsono di Jakarta, 9/9/2021.

Menurutnya, reformasi birokrasi yang selama ini dilakukan harus konsisten dijalankan sehingga bisa memutus mata rantai praktik-praktik KKN baik di pusat dan di daerah. "Saya yakin jika reformasi birokrasi ini diterapkan secara benar dan konsisten akan mampu mencegah dan meminimalisir praktik KKN di Indonesia," tambah mantan PLT Gubernur DKI Jakarta.

Dengan adanya SE ini ia berharap seluruh ASN dari tingkat terendah sampai dengan tingkatan tertinggi benar-benar menjalankan arahan yang diberikan kementerian PAN dan RB untuk menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara yang anti KKN.

Dalam SE tersebut, kementerian PAN dan RB mengeluarkan beberapa arahan diantaranya mendorong implementasi core values yaitu BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,  Harmonis,  Loyal, Adaptif, dan  Kolaboratif  pada  setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya.

ASN juga diharuskan menaati  seluruh  ketentuan  perundang-undangan,  terutama  aturan  terkait  dengan tindak pidana korupsi. Arahan ketiga mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan dan kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan  serta pengembangan  karier ASN sehingga tidak memunculkan praktik-praktik KKN dalam pengelolaan ASN.

Kementerian PAN dan RB juga memita para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan fungsi  Aparat  Pengawas  Internal  Pemerintah  (APIP)  untuk  selalu mengawasi  sekaligus mengingatkan  setiap unit kerja dan ASN tentang  area rawan korupsi, khususnya: perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN.

Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki Whistle Blowing System, kementerian PAN dan RB meminta untuk segera membangun Whistle Blowing System sebagai sarana   pengaduan ASN yang mengetahui terjadi  praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan   prinsip kerahasiaan identitas pelapor.

"Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki Whistle Blowing System agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui terdapat praktik KKN di internal instansinya," tulis Surat Edaran tersebut.

Kementerian PAN dan RB juga Mendorong  peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi  pelaksanaan  program pemerintah melalui  Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan   Publik   Nasional (SP4N)  -  Layanan   Aspirasi   dan   Pengaduan   Online   Rakyat   (LAPOR!)   dengan menyampaikan  pengaduan  melalui  SP4N-LAPOR!  pada  laman/website  dan  media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

SE ini juga meminta agara Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama serta para pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya. Dan arahan terakhir agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan   masing-masing,  seperti  pada kesempatan apel, rapat, maupun pertemuan resmi lainnya. (ATS)