Jakarta, BIZNEWS.ID - 11 Jam si jago merah melahap habis gedung utama Kejaksaan Agung. 65 Mobil pemadan dan 230 petugas Sabtu malam hingga Minggu pagi berjibaku memadamkan api.
Kebakaran itu pun menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Terlebih saat ini Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah pihak.
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menduga penyebabnya bisa karena kesengajaan. Dia mendorong pihak kepolisian mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi.
"Perlu diselidiki apakah itu memang ada kesengajaan atau benar-benar terbakar,” ujar Wihadi dalam siaran pers.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, perlu segera diungkap penyebabnya. Karena kebakaran terjadi disaat Kejaksaan Agung menangani kasus yang menjadi sorotan. Seperti kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.
"Polisi yang mengusut itu," ucapnya.
Wihadi mengatakan, banyak arsip kasus besar dan kasus korupsi yang belum terungkap di Kejaksaan Agung. Sehingga dugaan kebakaran terjadi karena kesengajaan perlu diselidiki kepolisian. Dia juga berharap tidak ada berkas yang ikut terbakar.
"Bagaimana pun juga di Kejaksaan banyak arsip-arsip tentang kasus-kasus besar dan kasus korupsi lainnya yang belum terselesaikan," katanya.
"Karena kalau itu gedung yang di depan, gedung pidsus kan di belakang aman itu. Kita harapkan tidak ada berkas-berkas yang ikut terbakar," pungkasnya.
Kejagung Minta Jangan Spekulasi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono meminta publik tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung. Dia meminta, semua pihak menunggu penyelidikan dari polisi.
Hari menegaskan, kebakaran tidak mengganggu proses penanganan sebuah kasus. Sebab, Hari menyatakan, gedung yang terbakar tidak menyimpan berkas perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi, maupun tindak pidana umum.
"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," jelas Hari di Gedung Kejagung.
Hari pun mengingatkan, penyebab kebakaran hingga saat ini masih diselidiki oleh polisi. Dia berharap, tak ada spekulasi yang mencuat dari peristiwa semalam.
"Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tutur Hari lagi.
Berkas Aman
Hari Setiyono kembali menegaskan, tidak ada satu berkas perkara pun yang rusak akibat kebakaran hebat di gedung utama Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Djoko Tjandra dan keterlibatan Jaksa Pinangki, kasus Jiwasraya, dan ASABRI.
"100 persen semua berkas perkara aman," tegas dia di lokasi, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Dia menambahkan, berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum aman dikarenakan letak dokumen terkait ada di gedung terpisah.
"Perkara korupsi ada di Gedung JAMPIDSUS, dan pidana umum ada di JAMPIDUM. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana," tegas dia.
Penyelidikan Terbuka
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, pemerintah tidak akan menutupi pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Terlebih, saat ini era keterbukaan publik.
"Agar masyarakat tenang mengikuti dan mengawasi penanganan kasus kebakaran ini. Silakan, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi orang mencari informasi. Sekarang sudah tidak mungkin kita menggunakan cara-cara ci luk ba," tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual.
Mahfud enggan mengikuti arus. Tak ingin terbawa spekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Kejagung yang dikaitkan oleh penanganan kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan korupsi Jiwasraya.
"Pemerintah tidak mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena nanti spekulatif. Ditunggu saja. Pemerintah transparan dan bisa diawasi. Tapi jangan berspekulasi," jelas dia.
Termasuk juga soal ikut terbakarnya bekas ruang kerja Jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, Mahfud meminta biarkan Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung bekerja.
"Kalau menyangkut kenapa ruangan Pinangki terbakar, itu sudah masuk spekulasi. Kita tunggu dulu," ucap Mahfud.
Sejauh ini, lanjut Mahfud, berkas perkara yang ditangani Kejagung dipastikan aman. Termasuk juga soal dua kasus besar yang masih hangat, yakni keterlibatan Jaksa Pinangki dalam perkara Djoko Tjandra dan korupsi Jiwasraya.
"Bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa lain-lain kalau ada, harus berproses secara transparan. Tidak mungkin pemerintah berbohong di saat seperti ini. Masyarakat punya alatnya sendiri untuk membongkar," jelas dia. Demikian merdeka.com
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY