Jakarta, BIZNEWS.ID - Kasus rebutan warisan antara anak-anak mendiang taipan terkaya di Indonesia, Eka Tjipta Widjaya akhirnya berakhir damai. Putra Eka Tjipta, Freddy Widjaja mencabut gugatannya. Kasus ini memecahkan rekor sebagai sengketa warisan terbesar sepanjang sejarah karena nilai gugatan sebesar Rp 600 Triliun.
Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas itu akhirnya membuka alasan kenapa ia mencabut gugatannya dalam kasus sengketa warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Freddy mengatakan alasan mencabut gugatan adalah membuka adanya mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri. “Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)” kata Freddy ditemui wartawan di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Pihaknya meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan. Tawaran mediasi sepertinya menjadi pilihan sejumlah pihak yang bersengketa.
Dalam sengketa Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun. “Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu,” imbuhnya.
Freddy juga berkelakar bahwa keputusan itu diambil karena berdasarkan keinginan almarhum ayahnya yang dipertemukan lewat mimpi. Di situ ayahnya berpesan agar keluarga satu sama lain harus berdamai.
“Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan,” tandasnya. (tim)
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY