Jakarta, BIZNEWS.ID - “Gambar / Logo merupakan unsur pembeda dalam suatu permohonan pendaftaran merek, maka apabia suatu Label Merek sebagai Tanda Grafis tersebut memiliki ensensi/ ciri khas tersendiri sudah seharusnya pendafatran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding Merek. Hal ini disampaikan dalam keterangan oleh Bapak Adi Supanto , SH., MH, yang dihadirkan sebagai Saksi Ahli oleh Kuasa Hukum Penggugat dihadapan Majelis Hakim dalam perkara Nomor. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., perihal Gugatan terhadap Putusan Komisi Banding Merek (KBM) No. 375/KBM/HKI/2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara: Tn. Halilintar Anofial Asmid (Penggugat) Versus Komisi Banding Merek Cq. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) cq. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat).
Keterangan Ahli tersebut setelah mendapatkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum dan Klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim yang Hadir dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari SUYUD MARGONO & ASSOCIATES Law Firm dan Tergugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Komisi Banding Merek. disampaikan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin, tanggal 31 Oktober 2022 dimuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Informasi yang beredar di khalayak ramai perihal Tn. Halilintar Anofial Asmid mengajukan permohonan (banding) pendaftaran merek “GENHALILINTAR + Lukisan” No. Agenda D002018027834 Kelas 25 (pakaian/ fashion) dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu dan mengajukan Gugatan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Dr. Suyud Margono, selaku Tim Kuasa Hukum meminta klarifikasi Bukti kepada Ahli dan Majelis Hakim untuk Bukti Penggugat yaitu Bukti P – 31A & Bukti P - 31B, merek yang sepintas sama namun berbeda (unsur penamaan kata yang sama) meskipun pada kelas yang sama (kelas 25) sama jenis produknya, namun kedua merek tersebut memiliki “logo” yang essensial tersendiri sebagai daya pembeda.
Adi Supanto, yang juga anggota Komisi Banding Paten menyampaikan bahwa Pemeriksaaan pada Komisi Banding Merek (KBM) hanya “mengulang/ mengevaluasi” pendapat pemeriksa substantif, terkait persamaan pada pokoknya apakah Label Merek atau produknya yang diperdagangkan, saksi ahli menegaskan bahwa yang diperiksa adalah “Label Merek” unsur yang berbeda (essensial/dominan), karena bentuknya, cara penempatan, cara penulisan, bunyi ucapannya atau unsur-unsur elemen, berarti memiliki daya pembeda dan bisa didaftar” pungkas ahli.
LEAVE A REPLY