Home Hukum Helmi Burman Minta Kasus Cashback PWI Diproses di Pengadilan, Bukan Lewat Mediasi

Helmi Burman Minta Kasus Cashback PWI Diproses di Pengadilan, Bukan Lewat Mediasi

Sengketa Organisasi

0
SHARE
Helmi Burman Minta Kasus Cashback PWI Diproses di Pengadilan, Bukan Lewat Mediasi

Keterangan Gambar : Helmi Burman bersama sejumlah pimpinan PWI memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum, pada Selasa (29/4/2025).

BIZNEWS.ID - JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H. Helmi Burman, secara tegas meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menggelar perkara atas kasus dugaan praktik cashback di tubuh organisasi PWI. Helmi juga menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), meskipun sebelumnya telah diundang untuk proses mediasi.

Pernyataan itu disampaikan Helmi Burman usai memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum, pada Selasa (29/4/2025). Undangan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

“Kami menghormati undangan pihak kepolisian. Namun, berdasarkan hasil Rapat Pleno PWI Pusat, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan, bukan dengan pendekatan Restorative Justice,” kata Helmi kepada wartawan, Rabu (30/4).

Helmi hadir bersama sejumlah pimpinan PWI, antara lain Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, serta perwakilan bidang hukum PWI, Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengungkapkan bahwa upaya mediasi sudah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk oleh Dewan Pers, Menteri Hukum dan HAM, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria. Namun seluruh upaya tersebut gagal menghasilkan kesepakatan.

“Saat pertemuan di Hotel Borobudur, 22 November lalu, sempat ada titik temu agar Kongres PWI dipercepat guna memilih ketua umum baru. Tapi upaya itu kandas karena pihak HCB bersikeras agar para Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta kongres. Itu jelas bertentangan dengan hasil Konferensi Provinsi dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI,” ujar Zulmansyah.

Sementara itu, mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, mendukung langkah percepatan gelar perkara untuk menuntaskan persoalan dugaan cashback. Ia menekankan pentingnya proses hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Sudah saatnya perkara ini dibuka terang-benderang melalui proses pengadilan. Ada lebih dari 20 ribu anggota PWI yang menanti penyelesaian kasus ini,” kata Atal.

Atal juga mengungkapkan bahwa secara etis dan moral, HCB sebagai mantan Ketum PWI telah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Dalam sidang pertama, HCB diberi sanksi berupa teguran keras. Sedangkan pada putusan kedua, ia diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI.

“Dalam sejarah PWI, belum pernah ada Ketua Umum yang dijatuhi sanksi seberat itu oleh Dewan Kehormatan. Ini bukan soal dizalimi atau tidak, tapi berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Atal.

Menurutnya, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan konstitusional. Namun untuk memastikan kebenaran secara hukum, laporan pidana yang kini ditangani kepolisian harus tetap berjalan.

“Proses hukum harus dilanjutkan. Jika memang bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan. Ini penting untuk kepastian hukum dan marwah organisasi,” tegas Atal.(Dens)

Tag: #KasusCashbackPWI, #HelmiBurman, #RestorativeJustice, #KepolisianPoldaMetroJaya, #SengketaInternalPWI,