Jakarta, BIZNEWS.ID - Bareskrim Polri masih mendalami kasus gagal ginjal akut. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, Selasa, 1 November 2022.
“Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa, nanti mana yang perlu didalami, gitu. Harus semuanya komprehensif ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (1/11/2022).
Bareskrim Polri pun melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam gelar perkara tersebut. Hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik apabila sudah selesai.
“Tunggu dulu nanti hasilnya ya, biar kita gelar dulu,” imbuhnya seperti dikutip humas.polri.go.id.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.
Polri juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah menyebabkan 141 kematian hingga Senin, 24 Oktober 2022.
Tim khusus diantaranya berisi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigadir Jenderal Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum). Tim ini akan dipimpin oleh Dirtipidnarkoba.
LEAVE A REPLY