Home Nasional FPI Dilarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan

FPI Dilarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan

0
SHARE
FPI Dilarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Dalam pernyataan itu, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebut langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga menilai pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.

Di poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator. Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperri Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu. "Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.

Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah. Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. "Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz. Demikain Kontan.co.id

Photo : tribunnews