Home Hukum Geprek Bansu Dapat Dukungan KPK dan DPR

Geprek Bansu Dapat Dukungan KPK dan DPR

0
SHARE
Geprek Bansu Dapat Dukungan KPK dan DPR

Jakarta, BIZNEWS.ID - Kasus sengkata merek dagang Geprek Bensu yang beberapa waktu terakhir manyita perhatian publik terus bergulir. Kuasa Hukum Geprek Bensu dengan pemilik Benny Sujono, Eddy Kusumah secara tegas meminta Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Apakah penghapusan merek secara semena-mena tidak ada indiksi korupsi, kalau ada, apakah KPK menginginkan kasus ini diperiksa? Kalau mau, kami ada data," ujar Eddy Kusumah dalam Webinar dengan tema "Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan" Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, pihak Benny Sujono menilai ada kasus korupsi dalam kasus penghapusan merek dagang ini. “ Apa kepentingannya menghapus merek itu. Dan ini ada perbuatan melawan hukum karena tidak ada kewenangan seorang dirjen menghapus sesuatu yang telah memiliki ketetapan hukum tetap,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Eddy juga mengadukan kasus penghapusan merek Geprek Bansu ini kepada Taufik Basari, anggota komisi III yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, Pihak Geprek Bensu meminta pembelaan kepada DPR karena adanya tindakan diluar kewenangan yang telah dilakukan oleh Dirjen HAKI. "Ada banyak yang dilanggar baik dari sisi administrasi dan prinsip hukum pemerintahan yang baik. Kami ada datanya," tambah Eddy.

Menanggapi kasus Geprek Bansu tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan KPK akan melakukan pemeriksaan jika penyelenggara negara atau aparat penegak hukum melaksanakan perbuatan sesuai kewenangannya secara melawan hukum atau melampaui kewenangannya dengan menimbulkan kerugian negara.

"Bagaimana jika tidak ada korupsi? bisa juga terjadi karena ada suap sesuai pasal 5. Kalau ada gratifikasi, suap dan pemerasan itu bisa menjadi wewenang KPK karena ada hak sosial politik yang dilanggar," ujar Nurul Gufron.

Sementara itu, Anggota Komisi III Taufik Basari mengatakan ingin mendapatkan data yang lengkap untuk mengetahui apakah benar seorang dirjen menganulir keputusan Mahkamah Agung terkait merek Gepek Bensu. "Silahkan datanya disampaikan untuk kita pelajari terkait tugas DPR di bidang pengawasan." kata Taufik.

Ketua umum Perhimpunan Pengacara Hak Kakayaan Intelektual (HKI) Petrus Loyani pada kesempatan yang sama mengatakan semangat Omibuslaw yang telah diperjuangkan tidak sejalan dengan pelaksanaannya terutama dalam kasus sengketa merek  dagang ini.  

Menurutnya, dalam klaster Omnibuslaw terdapat klausul kemudahan berusaha dimana merek dilindungi secara lebih jelas. Dalam kasus sengketa merek Geprek Bensu, Petrus menilai ada dua penyimpangan. Yang pertama  menganulir putusan MA dianggap tidak sesuai dengan prinsip penyelengaraan pemerintahan yang baik dan yang kedua telah menimbulkan dampak ekonomi dimasa pandemi.

Untuk itu, dimasa ke dua perode ke II pemerintahan Jokowi, Petrus mengharapkan adanya pembangunan di bidang hukum termasuk pembangunan moralitas dan revolusi mental SDMnya sehingga diharapkan hukum menjadi panglima yang riil di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ketika dikonfirmasi perihal maraknya sengketa merek dagang mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi masalah terlebih dahulu. “Saya menjadi wamen belum ada satu minggu, tentunya kami akan mengidentifikasi permasalahnya dan mencari solusi terbaiknya,” ujar Edward Omar Sharif.