Jakarta, BIZNEWS.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan dengan skema Ex-Officio untuk menerima Perekaman Rekordasi (Recordation) Kekayaan Intelektual (Merek dan Hak Cipta) terdaftar untuk melakukan pencegahan, Penangguhan Sementara dan Pemeriksaan Fisik terjadinya peredaran barang dengan Merek Palsu di Pelabuhan maupun perbatasan. Tujuan fasilitas Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual untuk melindungi pemilik KI (IP Holders), sehingga akan terdata saat dilakukan upaya penindakan di Pelabuhan atau Perbatasan Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono., Ketua Umum Asosiasi Konsultan hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam sambutan Seminar “Sosialisasi Rekordasi dan Pengawasan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Para Konsultan KI ” diselenggarakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI, di kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta Selasa, 27 Februari 2024.
Acara Seminar yang dibuka oleh Nirwala Dwi Heryanto, MSi (Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penguna Jasa), dalam sambutannya Sosialisasi bagi Konsultan KI khusus fasilitas Rekordasi dan Pengawasan KI menjadi penting, karena fasilitas ini untuk melindungi bisnis proses dalam aktifitas perdagangan lintas batas, dan dalam aspek makro dapat meningkatkan kepercayaan Investor baik domestik maupun asing,
Seentara Encep Dudi Ginanjar (Kepala SubDit Humas dan Penyuluhan DJ Bea Cukai) dalam keterangannya mengungkapkan bahwa United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat pada tahun 2023 mencatat bahwa Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai Amerika Serikat memiliki pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HKI cukup berat. Diamping itu DJ Bea Cukai, sebagai community protector, memiliki kewenangan untuk menangguhkan sementara pengeluaran barang impor atau ekspor apabila merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.
Narasumber Tarto Sudarsono (Ka.Sie Kejahatan Lintas Negara II, DJ Bea Cukai), sebagai narasumber menyampaikan Rekordasi adalah kegiatan untuk memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan yang dimiliki Bea Cukai. Manfaat dari perekaman data HKI adalah pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran dalam negeri, Pengendalian impor atau ekspor yang diduga merupakan atau bersal dari hasil pelanggaran HKI telah diatur dalam pasal 54 hingga 64 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006, Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2018, dengan persyaratan bahwa yang mengajukan permohonan Rekordasi adalah Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta yang merupakan Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Menurut Suyud Margono, Seminar Sosialisasi juga bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan KI Terdaftar guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka, maka sesuai Misi Organisasi AKHKI berkomitmen mengajak sejawat Konsultan KI memberikan advis kepada Kliennya (sebagai pemilik KI) agar memanfaatkan fasilitas rekordasi merek dan hak cipta produk mereka dalam sistem rekordasi Bea Cukai, agar memudahkan upaya penegakan hukum atas adanya pelanggaran HKI” pungkasnya.
LEAVE A REPLY