Home Energi Dorong Produksi Migas, Pemerintah Perbaikan Ketentuan Fiskal

Dorong Produksi Migas, Pemerintah Perbaikan Ketentuan Fiskal

The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021

0
SHARE
Dorong Produksi Migas, Pemerintah Perbaikan Ketentuan Fiskal

Bali, BIZNEWS.ID - Dukungan terhadap pengembangan industri hulu migas terus dilakukan Pemerintah, antara lain dengan memperbaiki fiscal term hulu migas yang diharapkan mampu menghasilkan reformasi peraturan kontrak hulu migas yang dapat mendorong peningkatan produksi migas.

Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi untuk memperbaiki fiscal term tersebut agar industri hulu migas sukses memainkan perannya pada saat Indonesia memasuki masa transisi energi, dengan tetap berkomitmen terhadap penurunan emisi karbon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara pada hari kedua The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021) yang digelar di Bali, Selasa (30/11), menyampaikan, Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi 3,5-4% pada tahun 2021 dan 2022. Hal ini diharapkan dapat tercapai melalui kontribusi dari peningkatan produksi industri hulu migas karena mengingat mayoritas industri di Indonesia masih berbasis migas.

Untuk mendorong meningkatkan produksi migas, perlu usaha bersama dari semua pihak. Boosting investment dalam industri migas membutuhkan dukungan berupa perbaikan fiskal dan insentif. Selain perbaikan fiscal term, beberapa hal yang harus dilakukan adalah kepastian kontrak, efisiensi dan teknologi, serta good governance dan transparansi.

Desain industri hulu migas ini juga harus sejalan dengan road map Indonesia menuju net zero emission di tahun 2060. "Kemenkeu, Kementerian ESDM, SKK Migas serta kalangan industri harus bekerja sama untuk menyusun kebijakan yang sesuai, untuk terus mengembangkan ketahanan energi yang mendukung perbaikan ekonomi," kata Sri Mulyani seperti dikutip esdm.go.id.

Hal senada juga dikemukakan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan dalam acara yang sama. Dikatakan Mustafid, tantangan yang saat ini dialami industri migas Indonesia adalah menarik kembali minat investor dan memperbanyak usaha eksplorasi. Upaya-upaya yang saat ini dilakukan adalah memberikan kemudahan-kemudahan, seperti akses data, akses lelang dan perbaikan terms and conditions.

"Kemarin kami telah membuka lelang wilayah kerja (WK) migas dengan terms and condition yang lebih baik, seperti split atau bagi hasil yang lebih menarik, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak dan ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), Kami juga berharap kemudahan akses data dapat meningkatkan investor untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut Mustafid memaparkan, dalam pelaksanaan penawaran wilayah kerja, Menteri ESDM menetapkan Tim yang bertugas mulai dari penyiapan wilayah kerja yaitu pemilihan wilayah, kemudian evaluasi, penyiapan terms and conditions dan pelaksanaan lelang. Tim ini juga bertanggung jawab nantinya dalam evaluasi penawaran yang disampaikan peserta lelang.

Tim ini beranggotakan elemen dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan tenaga ahli dari perguruan tinggi. Materi penyiapan WK yang disiapkan oleh tim, sumbernya bisa dari mana saja, misalnya dari usulan tim trilateral bentukan kementerian yang secara aktif menyelenggarakan FGD potensi migas, kemudian dari recycled area atau wilayah kerja yang dikembalikan atau hasil survei umum yang dilakukan oleh perusahaan speculative survey.

Setiap WK yang akan ditawarkan ini, sebelum ditetapkan oleh Menteri ESDM, dikonsultasikan ke Pemerintah provinsi maupun dikoordinasikan kepada instansi terkait. Selain dalam rangka sosialisasi awal mengenai rencana proyek, juga dalam rangka mitigasi atas wilayah kerja dari sisi tata ruang dan pemanfaatan ruang. Hal ini penting untuk diketahui calon investor, karena selain risiko subsurface, dalam operasi migas ditemui pula risiko yang dipermukaan yang tidak terhindarkan.

Model penawaran lelang WK migas yang Indonesia terbagi dua yaitu melalui mekanisme Lelang Reguler dan Penawaran Langsung. Mekanisme Penawaran langsung memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memilih dan melakukan studi pada wilayah terbuka. Selanjutnya, WK yang dinominasikan tetap harus dilelangkan, dan sebagai gantinya sebagai penghargaan atas inisiatif nominasi tadi, nantinya pelaksana lelang mendapatkan privilege berupa right to match.

"Berdasarkan data, prosentase sukses penawaran langsung WK migas mencapai lebih dari 70% atau lebih baik dibandingkan dari WK yang ditawarkan melalui lelang regular yang sekitar 50%," kata Mustafid.

Melalui era keterbukaan data melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, diharapkan makin banyak yang mengakses data dari Migas Data Repository (MDR), sehingga terbuka kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi data untuk kemudian mengajukan penawaran langsung, atau bahkan bisa juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk dimasukkan dalam putaran lelang.