Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dengan Kontraktor di Wilayah Kerja Senoro Toili. Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun. Perpanjangan kontrak Wilayah Kerja Senoro-Toili akan dilakukan dengan skema Cost Recovery PSC.
Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam acara ajang 2nd International Convention on Indonesian Upsteam Oil and Gas 2021, Senin (29/11) seperti dikutip migas.esdm.go.id.
Pemegang Partisipasi Interes Wilayah Kerja Senoro-Toili pada masa perpanjangan adalah PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi (50%, sebagai Operator), PT Medco E&P Tomori Sulawesi (30%) dan Tomori E&P Limited (20%). Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
Melalui perpanjangan kontrak, Kontraktor akan berkomitmen untuk melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP), antara lain G&G, seismik 3D, pemboran sumur senilai US$ 37,9 juta.
Selanjutnya Kontraktor wajib melaksanakan pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani dan melaksanakan kewajiban Komitmen Kerja Pasti serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor.229.K. Tahun 2021 tanggal 24 November 2021 dengan penuh rasa tanggung jawab sejak Kontrak berlaku efektif.
Dirjen Migas menegaskan, koordinasi dan kerja sama yang baik dengan SKK Migas, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait lainnya agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga persetujuan Terms and Conditions Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Senoro Toili ini dapat dilaksanakan bersama oleh para pihak dalam rangka mendukung target Pemerintah meningkatkan produksi minyak dan gas bumi yang telah dicanangkan.
Headline
LEAVE A REPLY